Sandiwartanews.com – Minahasa — Kepolisian Resor (Polres) Minahasa melalui Satuan Samapta kembali menunjukkan peran aktifnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan merespons cepat laporan warga terkait dugaan pencurian kayu yang terjadi di Desa Makalonsow, Kecamatan Tondano Timur, Kabupaten Minahasa. Peristiwa tersebut ditangani langsung pada Selasa, 13 Januari 2026.
Personel Sat Samapta Polres Minahasa, Pamapta A, yang dipimpin oleh IPDA Scivo, mendatangi langsung Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah menerima laporan dari masyarakat. Kehadiran aparat kepolisian di lokasi merupakan tindak lanjut konkret atas informasi yang disampaikan warga, sekaligus sebagai langkah awal untuk memastikan situasi tetap aman dan terkendali.
Laporan yang diterima pihak kepolisian berkaitan dengan dugaan pencurian kayu yang diduga dilakukan oleh seorang warga berinisial J.M. Terlapor diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan dengan pelapor berinisial A.W.K. Kondisi tersebut dinilai memiliki potensi menimbulkan konflik sosial apabila tidak segera ditangani secara tepat, mengingat hubungan keluarga yang terlibat dalam permasalahan tersebut.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan pengecekan langsung di TKP guna memastikan kondisi di lapangan serta memverifikasi informasi awal yang diterima. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur standar kepolisian dalam menangani laporan masyarakat, sekaligus untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman atau konflik lanjutan di antara pihak-pihak yang terlibat.
Selain melakukan pengecekan fisik di lokasi, personel Sat Samapta juga meminta keterangan awal dari pelapor, terlapor, serta pihak terkait lainnya. Penggalian informasi tersebut bertujuan untuk mengetahui kronologi kejadian secara utuh dan berimbang, sehingga penanganan yang dilakukan dapat sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
Dalam proses penanganan perkara tersebut, petugas kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Aparat tidak serta-merta mengambil langkah represif, melainkan lebih mengutamakan dialog dan musyawarah, dengan mempertimbangkan aspek sosial, budaya, serta hubungan kekeluargaan di lingkungan masyarakat setempat.
IPDA Scivo bersama jajarannya memberikan imbauan kamtibmas kepada kedua belah pihak agar tetap menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Petugas juga mengingatkan agar permasalahan tersebut tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan keharmonisan warga desa.
Pendekatan ini sejalan dengan komitmen Polri dalam menerapkan prinsip problem solving di tengah masyarakat, yaitu menyelesaikan persoalan secara bijak, adil, dan berorientasi pada terciptanya kedamaian. Aparat kepolisian menekankan pentingnya menahan diri dan mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Melalui musyawarah bersama yang difasilitasi oleh petugas kepolisian dan disaksikan oleh aparat setempat, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan dugaan pencurian kayu tersebut secara kekeluargaan. Kesepakatan ini dicapai setelah masing-masing pihak menyampaikan penjelasan dan pandangannya, serta berkomitmen untuk menjaga hubungan baik ke depan.
Penyelesaian secara kekeluargaan ini diambil dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi di lapangan, termasuk hubungan kekerabatan antara pelapor dan terlapor. Langkah tersebut juga dimaksudkan untuk mencegah dampak sosial yang lebih luas, sekaligus menjaga stabilitas keamanan di wilayah Desa Makalonsow.
Aparat kepolisian menegaskan bahwa penyelesaian secara damai bukan berarti mengabaikan hukum, melainkan merupakan bagian dari upaya menciptakan ketertiban dan keharmonisan sosial. Selama tidak menimbulkan korban, keresahan masyarakat yang meluas, serta terdapat kesepakatan dari pihak-pihak yang bersengketa, pendekatan kekeluargaan dinilai dapat menjadi solusi yang efektif.
Seluruh rangkaian kegiatan penanganan laporan tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Tidak ditemukan adanya gangguan keamanan selama proses berlangsung, dan situasi di lokasi tetap terkendali hingga petugas meninggalkan TKP.
Kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam peristiwa ini kembali menegaskan fungsi kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Tidak hanya hadir saat terjadi tindak pidana, tetapi juga berperan aktif dalam mencegah konflik dan menjaga keharmonisan sosial melalui pendekatan dialogis dan humanis.
Polres Minahasa mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan masing-masing. Warga juga diharapkan tidak ragu untuk melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian, sehingga dapat segera ditangani secara cepat dan tepat.
Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan harmonis. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan setiap permasalahan yang muncul di tengah masyarakat dapat diselesaikan secara bijak, adil, dan berkeadilan sosial.




