Sandiwartanews.com – Bogor – Kepolisian Resor (Polres) Bogor menegaskan komitmennya untuk menangani secara profesional dan transparan dugaan kasus pemukulan terhadap seorang wartawan yang terjadi di lingkungan Sentra Kepolisian Terpadu (SKPT) Polsek Cileungsi. Penegasan tersebut disampaikan guna menjawab perhatian publik serta memastikan bahwa setiap laporan masyarakat, termasuk yang menyangkut insan pers, diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Komitmen tersebut disampaikan melalui keterangan resmi Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak membeda-bedakan penanganan perkara berdasarkan latar belakang pelapor maupun terlapor. Menurutnya, prinsip profesionalisme dan akuntabilitas menjadi landasan utama dalam setiap proses penegakan hukum.
“Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditangani sesuai prosedur. Termasuk laporan yang melibatkan wartawan, semuanya diproses berdasarkan aturan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Hendra, Jumat (23/1/2026).
Terkait perkembangan penanganan perkara, pihak kepolisian menyampaikan bahwa saat ini proses masih berada pada tahap penyelidikan. Aparat kepolisian tengah melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan dari para saksi serta melengkapi alat bukti yang diperlukan. Tahapan ini, menurut kepolisian, membutuhkan waktu agar peristiwa yang dilaporkan dapat dikaji secara menyeluruh dan objektif.
Kabid Humas Polda Jabar menegaskan bahwa kehati-hatian dalam proses penyelidikan bukan bentuk kelambanan, melainkan bagian dari upaya memastikan penanganan perkara dilakukan secara cermat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Ia menyebut, langkah tergesa-gesa justru berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam penegakan hukum.
“Penyelidikan dilakukan secara objektif, akuntabel, dan tidak tergesa-gesa. Kami ingin memastikan semua fakta dan alat bukti benar-benar lengkap sebelum melangkah ke tahap berikutnya,” jelasnya.
Dalam konteks komunikasi dengan pihak eksternal, Polres Bogor disebut membuka ruang dialog dan koordinasi, termasuk dengan kuasa hukum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) yang mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut. Kepolisian menilai komunikasi tersebut sebagai bagian dari prinsip keterbukaan informasi publik.
Menurut kepolisian, tidak ada upaya menutup akses informasi atau menghambat proses hukum. Justru, keterbukaan dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa penanganan perkara berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami terbuka untuk berkomunikasi dan berkoordinasi. Tidak ada niat menghambat proses hukum. Yang kami lakukan adalah memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur,” tegas Kombes Pol. Hendra.
Lebih lanjut, Polres Bogor menegaskan komitmennya dalam menjamin perlindungan terhadap kebebasan pers sebagai bagian dari pilar demokrasi. Kepolisian menyadari bahwa wartawan memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat serta menjalankan fungsi kontrol sosial. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran hukum yang menyangkut insan pers dipastikan menjadi perhatian serius.
Meski demikian, kepolisian juga menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang diduga terlibat dalam suatu peristiwa hukum tetap memiliki hak yang sama di mata hukum hingga adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Prinsip ini, menurut kepolisian, menjadi dasar dalam memastikan penanganan perkara berlangsung adil dan tidak dipengaruhi opini publik.
“Kami menjamin perlindungan terhadap kebebasan pers, namun penegakan hukum tetap harus berlandaskan asas keadilan dan praduga tak bersalah. Semua pihak diperlakukan sama tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Kabid Humas Polda Jabar juga mengimbau masyarakat dan insan pers untuk tetap tenang serta tidak berspekulasi terkait penanganan perkara yang sedang berjalan. Ia meminta agar informasi yang beredar di ruang publik tetap mengedepankan prinsip verifikasi dan tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat mengganggu kondusivitas.
“Kami mengimbau masyarakat dan rekan-rekan pers untuk mempercayakan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum dan tidak menyimpulkan sesuatu sebelum proses hukum selesai,” katanya.
Polres Bogor menilai kondusivitas dan kepercayaan publik merupakan aspek penting yang harus dijaga bersama. Oleh karena itu, kepolisian berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melanggar aturan hukum maupun etika.
Penanganan kasus ini, menurut kepolisian, menjadi bagian dari upaya menjaga marwah institusi sekaligus memastikan bahwa hukum ditegakkan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kepolisian menegaskan tidak ada toleransi terhadap dugaan pelanggaran hukum, namun setiap tindakan tetap harus didasarkan pada fakta dan bukti yang sah.
Dengan komitmen tersebut, Polres Bogor berharap proses hukum dapat berjalan secara seimbang: memberikan perlindungan terhadap hak-hak wartawan sebagai bagian dari kebebasan pers, sekaligus menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Kepolisian juga berharap masyarakat tetap berperan aktif menjaga suasana yang kondusif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.




