Sandiwartanews.com-Cianjur, 10- Agustus 2025 -Lebih dari seratus bupati dan wali kota dari berbagai provinsi berkumpul di Cianjur bersama Menteri Lingkungan Hidup untuk menyusun strategi pengelolaan sampah yang berorientasi pada pencegahan, daur ulang, dan pemanfaatan energi — mengurangi ketergantungan pada TPA yang selama ini menimbulkan beban biaya dan dampak lingkungan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Rapat koordinasi nasional di Kantor Bupati Cianjur mempertemukan lebih dari 100 kepala daerah dengan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, untuk membahas perubahan paradigma dalam pengelolaan sampah. Fokus diskusi adalah mengurangi aliran sampah ke tempat pemrosesan akhir (TPA) lewat upaya pencegahan, pengurangan sumber, peningkatan daur ulang, dan pemanfaatan energi dari sampah.
  • Menteri Lingkungan Hidup — Hanif Faisol Nurofiq
  • Gubernur Jawa Barat — Dedi Mulyadi
  • Wakil Bupati Kuningan — Tuti Andriani
  • Lebih dari 100 bupati dan wali kota dari berbagai kabupaten/kota di Indonesia
Pertemuan berlangsung di Kantor Bupati Cianjur, Jawa Barat, pada Sabtu, 9 Agustus 2025.
Menteri Hanif menyoroti bahwa praktik pengelolaan yang terlalu bergantung pada TPA—terutama praktik open dumping—mengakibatkan biaya operasional yang tinggi, pencemaran lingkungan, dan masalah kesehatan. Pergeseran fokus ke langkah preventif dan sirkular diharapkan menekan volume residu sehingga TPA hanya menerima limbah akhir yang tidak dapat dimanfaatkan lagi.

Bagaimana implementasinya?

Penerapan rencana akan dilakukan lewat kolaborasi pusat dan daerah. Gubernur Dedi Mulyadi mengumumkan mekanisme reward and punishment untuk mendorong kinerja daerah:

  • Sanksi administratif, termasuk kemungkinan penangguhan bantuan keuangan bagi daerah yang terbukti tidak mengelola sampah sesuai standar.
  • Insentif dan apresiasi bagi daerah berprestasi, seperti anugerah Gapura Sri Baduga dengan hadiah hingga Rp9 miliar dan penghargaan Mahkota Binokasih untuk kabupaten/kota terbersih di Jawa Barat.

Target dan Kerangka Regulasi

Inisiatif ini dirangkaikan dengan amanat Presiden RI dan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN. Tujuannya mendorong transformasi sistem pengelolaan sampah secara nasional sehingga penanganan menjadi lebih efisien, berbiaya lebih rendah, dan ramah lingkungan.

Catatan Praktis untuk Daerah

  1. Mengutamakan program pengurangan sampah dari sumber (kampanye 3R: reduce, reuse, recycle).
  2. Membangun fasilitas pemilahan dan pengomposan skala lokal.
  3. Investasi ke teknologi pemrosesan sampah untuk energi (waste-to-energy) sesuai studi kelayakan lingkungan.
  4. Monitoring berkala dan pelaporan capaian kepada pemerintah provinsi dan pusat.