sandiwartaNews.com  – Tahukah Anda bahwa pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang bisa berujung pidana hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah? Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam aturan ini, negara menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat serta ketegasan pemerintah dalam menjaga fungsi ruang sesuai rencana yang telah ditetapkan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Mengapa Penataan Ruang Itu Penting?

Penataan ruang adalah proses merancang dan mengatur ruang wilayah agar pemanfaatannya sesuai dengan peruntukan, tidak tumpang tindih, dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan. Tujuannya tak lain adalah menjamin kelangsungan pembangunan yang berkelanjutan dan tertib.

Namun, realita di lapangan seringkali berbeda. Banyak bangunan berdiri tanpa izin yang sesuai, kawasan hijau dialihfungsikan menjadi kawasan komersial, dan masyarakat terdampak namun tak tahu harus mengadu ke mana.

Pengawasan Bukan Hanya Tugas Pemerintah, Masyarakat Berperan Aktif

Menurut Pasal 55 hingga 57 UU Nomor 26 Tahun 2007, pengawasan terhadap penataan ruang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah. Namun, masyarakat juga punya peran penting, yakni dengan menyampaikan laporan atau pengaduan bila menemukan pelanggaran.

Pengawasan ini meliputi:

  • Pemantauan: mengamati apakah pelaksanaan tata ruang sudah sesuai.
  • Evaluasi: menilai pelaksanaan di lapangan.
  • Pelaporan: mencatat dan menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi.

Jika ditemukan pelanggaran administratif, maka pejabat seperti bupati/wali kota, gubernur, hingga menteri wajib mengambil langkah penyelesaian. Jika pejabat daerah tidak bertindak, kewenangan akan berlanjut ke atasannya.

Apa Hak dan Kewajiban Masyarakat?

Dalam Pasal 60 dan 61 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib turut menjaga tata ruang, antara lain:

Hak:

  • Mengetahui rencana tata ruang di wilayahnya.
  • Mengajukan keberatan terhadap pembangunan yang tidak sesuai.
  • Mengajukan pembatalan izin dan penghentian pembangunan bermasalah.
  • Menggugat kerugian akibat pembangunan yang merusak ruang.

Kewajiban:

  • Mematuhi rencana tata ruang.
  • Memanfaatkan ruang sesuai izin.
  • Mematuhi semua syarat izin yang diberikan.
  • Memberikan akses ke ruang publik (seperti jalan atau fasilitas umum).

Sanksi bagi Pelanggar Tak Main-Main

UU ini juga menetapkan sanksi administratif dan pidana bagi siapa pun yang melanggar, baik perorangan maupun korporasi.

Sanksi Administratif (Pasal 63):

  • Peringatan tertulis
  • Penghentian kegiatan atau pelayanan umum
  • Pencabutan atau pembatalan izin
  • Pembongkaran bangunan
  • Denda administratif

Sanksi Pidana (Pasal 69–74):

Tergantung pada dampaknya, pelaku pelanggaran tata ruang dapat dikenai sanksi pidana yang cukup berat. Jika pelanggaran tersebut hanya mengakibatkan perubahan fungsi ruang tanpa menyebabkan kerugian fisik, pelaku bisa dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp500 juta. Namun, bila pelanggaran tersebut sampai menimbulkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, sanksinya meningkat menjadi pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. Adapun jika pelanggaran tata ruang menyebabkan kematian seseorang, pelakunya dapat dikenai pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal sebesar Rp5 miliar.

Khusus untuk pejabat yang menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan izin yang tidak sesuai, pidananya maksimal 5 tahun dan bisa diberhentikan dari jabatannya secara tidak hormat.

Korporasi Juga Bisa Dihukum

Jika pelanggaran dilakukan oleh perusahaan atau badan hukum, dendanya dilipatgandakan hingga 3 kali lipat, ditambah hukuman tambahan seperti pencabutan izin usaha dan pencabutan status badan hukum.

Pesan Redaksi

Penataan ruang bukan semata soal perencanaan teknis, tapi menyangkut keadilan, keberlanjutan, dan kenyamanan hidup bersama. Masyarakat perlu tahu bahwa mereka tidak hanya berhak atas ruang yang tertata, tetapi juga bisa menuntut bila hak tersebut dilanggar.

Jangan ragu untuk melaporkan pelanggaran tata ruang ke pemerintah daerah, dinas tata ruang, atau lembaga berwenang lainnya. Karena menjaga ruang bukan hanya tugas pemerintah, tapi juga tanggung jawab kita semua.

Catatan: Artikel ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Penjelasan disajikan dalam bahasa yang mudah dipahami untuk kepentingan edukasi publik.