Sandiwartanews.comBanten – 16 Mei 2026, Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Banten mengecam keras dugaan tindakan ancaman dan intimidasi yang dilontarkan seorang pria yang diduga bernama Keken terhadap insan pers, khususnya kepada para jurnalis di wilayah Kabupaten Tangerang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Peristiwa tersebut mencuat setelah beredarnya sebuah video yang masuk ke grup media internal FRIC. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sosok dalam video tersebut disebut-sebut merupakan mantan anggota salah satu organisasi kemasyarakatan yang dikabarkan telah dikeluarkan dari keanggotaannya.

Dalam video yang beredar, pria tersebut melontarkan sejumlah ucapan bernada ancaman yang dinilai meresahkan dan berpotensi mengintimidasi kerja jurnalistik. Beberapa pernyataan yang terekam dalam video itu antara lain menyebutkan larangan terhadap media untuk memasuki wilayah tertentu disertai ancaman kekerasan fisik.

Ketua dan jajaran DPW FRIC Banten menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum, terlebih jika mengarah pada ancaman terhadap profesi wartawan yang dilindungi Undang-Undang Pers.

“Kami dari jajaran FRIC DPW Banten mengecam keras segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun upaya kekerasan terhadap insan pers. Pers adalah pilar demokrasi yang dilindungi undang-undang. Tidak boleh ada pihak mana pun yang merasa paling berkuasa hingga mengancam kerja jurnalistik,” tegas jajaran DPW FRIC Banten dalam keterangan resminya (16/5/2026).

Dpw FRIC juga menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dalam menjaga keterbukaan informasi publik. Oleh karena itu, segala bentuk ancaman terhadap wartawan dinilai sebagai tindakan yang mencederai demokrasi dan supremasi hukum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Full Image FRIC DPW Banten Kecam Keras Dugaan Ancaman terhadap Insan Pers di Tangerang

“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas, profesional, dan transparan dalam menangani persoalan ini agar tidak menjadi preseden buruk di tengah masyarakat. Siapa pun yang mengeluarkan ancaman kekerasan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Meski pada malam harinya pria tersebut mengunggah video klarifikasi dan permintaan maaf kepada rekan-rekan media di Kabupaten Tangerang, FRIC menilai proses hukum tetap perlu berjalan guna memberikan efek jera dan kepastian hukum.

Dalam video klarifikasinya, pria tersebut menyampaikan permohonan maaf atas ucapan yang sebelumnya viral dan mengaku tidak memiliki maksud tertentu terhadap insan pers.

“Atas nama Ken Ken dari Sukadiri, saya meminta maaf atas video tadi kepada rekan-rekan media wartawan yang ada di Kabupaten Tangerang. Tadi salah ucap dan ada kekeliruan. Saya tidak ada maksud apa pun terhadap media wartawan di mana pun berada,” ucapnya dalam video klarifikasi tersebut.

Namun demikian, FRIC DPW Banten menilai permintaan maaf tidak menghapus dampak keresahan yang telah timbul di kalangan jurnalis dan masyarakat.

“Permintaan maaf adalah hal baik, namun dugaan ancaman yang sudah tersebar luas tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum. Negara tidak boleh kalah oleh intimidasi maupun premanisme terhadap profesi wartawan,” ujar sopiyan perwakilan jajaran DPW FRIC Banten.

Berdasarkan informasi yang diterima FRIC, pria tersebut dikabarkan telah diamankan dan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian sektor Mauk guna proses lebih lanjut.

FRIC DPW Banten juga mengimbau seluruh insan pers agar tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, berimbang, dan sesuai kode etik jurnalistik, serta tidak takut terhadap segala bentuk tekanan maupun intimidasi.

“Jika ada pihak yang keberatan terhadap suatu pemberitaan, maka tempuhlah mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan dengan ancaman ataupun kekerasan,” tutup pernyataan FRIC DPW Banten.