Sandiwartanews.com – Jakarta — 16 Mei 2026, Dugaan tindakan intimidasi dan ancaman kekerasan terhadap jurnalis di wilayah Sukadiri, Kabupaten Tangerang, memicu perhatian publik setelah rekaman videonya beredar luas. Dalam video tersebut, seorang pria yang diduga bernama Kenken tampak melontarkan ancaman verbal sambil membawa benda menyerupai besi di ruang terbuka.
Peristiwa yang disebut terjadi di kawasan pinggir Kali Hitam, Sukadiri, itu menuai kecaman dari berbagai kalangan media, termasuk dari praktisi hukum nasional. Advokat Rikha Permatasari S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., ia menilai tindakan tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa, melainkan ancaman serius terhadap keamanan warga dan kebebasan pers yang dijamin konstitusi.
Menurut Rikha Permatasari, jurnalis menjalankan fungsi kontrol sosial untuk kepentingan publik sehingga segala bentuk intimidasi ataw ancaman terhadap kerja jurnalistik berpotensi mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan pers.
“Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang tunduk pada praktik premanisme. Tidak boleh ada pihak tertentu yang merasa memiliki kuasa atas suatu wilayah lalu mengintimidasi masyarakat, terlebih terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya,” ujar Rikha Permatasari dalam keterangannya (16/5/2026).
Dalam rekaman yang viral tersebut, pria yang diduga pelaku tampak bertelanjang dada dan mengeluarkan pernyataan bernada ancaman kepada wartawan. Situasi itu dinilai memunculkan rasa takut dan tekanan psikologis, terutama apabila ancaman dilakukan ketika jurnalis sedang melakukan peliputan.
Rikha menegaskan bahwa wartawan memiliki perlindungan hukum yang jelas dalam menjalankan tugas jurnalistik. Karena itu, segala tindakan yang menghalangi kerja pers harus diproses secara profesional dan transparan oleh aparat penegak hukum.
Ia menilai, apabila benar terdapat unsur ancaman kekerasan hingga dugaan intimidasi sistematis, maka aparat wajib segera melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
“Ancaman terhadap wartawan bukan hanya menyerang individu, tetapi juga mengganggu hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan terbuka,” katanya.
Selain menyoroti dugaan ancaman terhadap jurnalis, Rikha juga meminta aparat menelusuri informasi yang berkembang terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut. Menurutnya, apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum lain yang berkaitan dengan jaringan tertentu, maka proses penegakan hukum harus dilakukan menyeluruh tanpa tebang pilih.
Ia menekankan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh memberi ruang terhadap tindakan intimidatif yang mengatasnamakan kelompok atau organisasi tertentu.
“Tidak boleh ada wilayah yang seolah-olah menjadi kekuasaan kelompok tertentu. Negara wajib hadir memberi rasa aman kepada masyarakat dan memastikan hukum berlaku untuk siapa pun,” tegasnya.
Dalam pandangan hukum, tindakan yang terekam dalam video tersebut dinilai dapat dikaji melalui sejumlah ketentuan pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi dalam proses penyelidikan.
Beberapa pasal yang disebut berpotensi relevan antara lain Pasal 335 ayat (1) KUHP mengenai perbuatan disertai ancaman atau pemaksaan, Pasal 336 KUHP terkait ancaman kekerasan, hingga Pasal 368 KUHP apabila ditemukan unsur intimidasi atau pemaksaan tertentu.
Selain itu, apabila benda yang dibawa pelaku tergolong alat berbahaya yang dapat digunakan untuk melukai orang lain, maka ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juga dapat menjadi bagian dari pendalaman hukum.
Di sisi lain, tindakan menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik juga diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketentuan tersebut menyebut setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana penjara maupun dikenai sanksi denda.
Apabila rekaman ancaman turut disebarluaskan melalui media digital dan memenuhi unsur intimidasi elektronik, maka aparat juga dapat mendalami kemungkinan penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Meski demikian, penetapan unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan pembuktian yang objektif.
Kasus dugaan ancaman intimidasi terhadap jurnalis ini kembali memunculkan diskursus mengenai perlindungan terhadap insan pers di lapangan. Dalam praktiknya, wartawan masih kerap menghadapi tekanan verbal, ancaman fisik, hingga upaya penghalangan saat melakukan peliputan.
Padahal, kebebasan pers merupakan salah satu elemen penting dalam sistem demokrasi. Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak masyarakat untuk memperoleh dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.
Rikha Permatasari menilai, pembiaran terhadap ancaman seperti ini dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan perlindungan kebebasan pers di Indonesia.
“Jika ancaman intimidasi terhadap wartawan dibiarkan, maka akan muncul ketakutan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Ini berbahaya bagi demokrasi dan keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Ia pun mendesak aparat kepolisian segera mengambil langkah konkret dengan memeriksa identitas terduga pelaku, mendalami motif peristiwa, serta memastikan keamanan jurnalis di lapangan.
Selain penegakan hukum, Rikha juga mendorong adanya penguatan perlindungan terhadap jurnalis di lapangan, terutama dalam situasi yang berpotensi menimbulkan konflik atau ancaman keamanan.
Peristiwa di Sukadiri tersebut kini menjadi perhatian publik setelah videonya tersebar luas. Seluruh insan pers husus nya di wilayah tanggerang berharap aparat dapat menangani kasus ini secara cepat, profesional, dan terbuka agar tidak menimbulkan keresahan lebih luas di tengah masyarakat.
Di tengah meningkatnya tantangan terhadap kerja jurnalistik, penegakan hukum yang adil dinilai menjadi kunci penting untuk memastikan kebebasan pers tetap terjaga dan masyarakat tetap memperoleh hak atas informasi secara aman dan independen.












