Sandiwartanews.comKuningan – 8 Mei 2026,  Menyikapi pemberitaan terkait pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, redaksi patroli86 menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sebagai bagian dari komitmen menjalankan prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sebelum berita awal diterbitkan, redaksi patroli86 telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Pemerintah Desa Kaduagung, termasuk Kepala Desa, melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon guna meminta penjelasan resmi terkait hasil penelusuran tersebut. Namun hingga berita tayang, konfirmasi tersebut belum memperoleh tanggapan.

Adapun sejumlah poin konfirmasi yang sebelumnya diajukan media antara lain:

1.Kesesuaian lokasi pembangunan dengan RTRW dan RDTR Kabupaten Kuningan.

2.Status lahan apakah termasuk kawasan pertanian pangan lahan basah atau bukan.

3.Kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Full Image Hak Jawab dan Klarifikasi Terkait Pemberitaan Pembangunan Kopdes Merah Putih Desa Kaduagung

4.Keberadaan papan informasi proyek di lokasi pembangunan.

5.Sumber anggaran pembangunan Kopdes Merah Putih.

Penelusuran awal media dilakukan melalui titik koordinat lokasi menggunakan sistem Geographic Information System Tata Ruang (GISTARU) milik Kementerian ATR/BPN. Berdasarkan hasil penelusuran digital tersebut, media memperoleh informasi awal mengenai zonasi kawasan di lokasi pembangunan.

Namun setelah pemberitaan terbit, redaksi patroli 86 menerima dokumen tambahan dari pihak terkait, termasuk surat rekomendasi dari UPTD Ketahanan Pangan dan Pertanian Kecamatan Ciwaru.

Berdasarkan surat bernomor 500.10g/UPTD-KPP-CWR/Perek, dijelaskan bahwa lahan seluas 960 meter persegi di Blok Manis RT 002 RW 001 Desa Kaduagung dinyatakan tidak termasuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Surat tersebut ditandatangani Kepala UPTD Ketahanan Pangan dan Pertanian Ciwaru, Suhriman, SE, dan diterbitkan berdasarkan permohonan Pemerintah Desa Kaduagung tertanggal 23 April 2026 serta hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa tanah bengkok desa dengan nomor persil 32.10.230.005.006-0037.0 dapat digunakan untuk pembangunan lahan Koperasi Desa Merah Putih Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan.

Atas adanya dokumen dan penjelasan tambahan tersebut, redaksi patroli 86 perlu menyampaikan informasi ini kepada publik sebagai bagian dari hak jawab, koreksi, dan upaya menjaga keberimbangan pemberitaan.

Pemberitaan sebelumnya merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, sebelum terdapat penjelasan resmi maupun keputusan dari instansi yang berwenang.

sandiwartanews.com tetap membuka ruang konfirmasi lebih lanjut dari seluruh pihak terkait guna memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat, proporsional, dan sesuai prinsip jurnalistik profesional.