Sandiwartanews.com – BADUNG – 13 Juli 2026, Polsek Kuta, Polresta Denpasar, memberikan klarifikasi terkait penanganan laporan dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan yang terjadi di Bali Sun Tropical Hotel & Spa, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Badung, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 21.30 Wita.
Berdasarkan keterangan pelapor dan sejumlah saksi, peristiwa bermula dari perselisihan antara dua tamu hotel yang kemudian memanas hingga berujung pada dugaan pengancaman serta pelemparan benda.
Dalam laporan tersebut, seorang pria berinisial FVK (39), warga Depok, Jawa Barat, diduga membawa benda yang menyerupai brass knuckle dan mengucapkan ancaman kepada pelapor.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Kuta segera mendatangi lokasi kejadian. Untuk mencegah situasi semakin memanas dan menjaga keamanan seluruh pihak, petugas mengamankan para pihak yang terlibat ke Mapolsek Kuta guna menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.
Penanganan di Mapolsek Kuta
Setibanya di Mapolsek Kuta, terlapor datang bersama seorang rekannya dengan membawa sebotol minuman beralkohol. Terlapor juga mengaku berprofesi sebagai wartawan.
Saat diminta menunjukkan identitas profesinya berupa kartu pers, yang bersangkutan menyampaikan bahwa kartu tersebut tertinggal di kamar hotel.
Sekitar pukul 02.00 Wita, Kapolresta Denpasar, ****, hadir di Mapolsek Kuta untuk memantau secara langsung jalannya penanganan perkara sekaligus memastikan situasi tetap aman, tertib, dan kondusif.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta mengimbau agar perekaman video di lingkungan kantor kepolisian dihentikan sementara demi menjaga ketertiban serta kelancaran proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Klarifikasi Terkait Isu “Perampasan Telepon Genggam”
Polresta Denpasar menegaskan bahwa imbauan penghentian perekaman video tidak dapat dimaknai sebagai tindakan perampasan telepon genggam milik siapa pun.
Menurut keterangan Kasi Humas Polresta Denpasar, langkah tersebut semata-mata dilakukan untuk menjaga kondusivitas proses penanganan perkara.
“Tidak ada maksud untuk menghalangi kerja jurnalistik. Konteks saat itu adalah penanganan terhadap seseorang yang berstatus terlapor dalam suatu perkara dan kondisinya belum memungkinkan untuk dimintai keterangan secara optimal,” jelas Kasi Humas Polresta Denpasar.
Hasil Pemeriksaan Awal
Sebagai bagian dari prosedur penyidikan, Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar juga melakukan pemeriksaan urine terhadap terlapor. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya kandungan Benzodiazepine.
Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa hasil tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut, termasuk untuk memastikan apakah zat tersebut berasal dari penggunaan obat berdasarkan resep dokter atau memiliki indikasi medis lainnya. Oleh karena itu, hasil tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyalahgunaan narkotika.
Hingga saat ini, penyidik Polsek Kuta masih terus memeriksa para saksi, melengkapi alat bukti, dan mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.











