Sandiwartanews.comBandung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan di Kabupaten Sukabumi. Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.843.535.404.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dalam penyidikan yang telah dilakukan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan A.H selaku pimpinan cabang perusahaan pelaksana proyek. Keduanya diduga berperan dalam penyusunan laporan kemajuan pekerjaan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya perbedaan yang cukup mencolok antara laporan administrasi proyek dengan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh tenaga ahli.

“Dugaan tindak pidana ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam. Fakta-fakta yang ditemukan menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara progres pekerjaan yang dilaporkan dengan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli konstruksi,” ujar Hendra di Mapolda Jabar, Selasa (30/6/2026).

Berdasarkan dokumen laporan progres bulanan, pekerjaan proyek disebut telah mencapai 85,501 persen. Atas dasar laporan tersebut, pembayaran bersih kepada penyedia jasa dilakukan dengan nilai sekitar Rp14,23 miliar.

Namun, hasil pemeriksaan ahli konstruksi menunjukkan realisasi fisik pekerjaan baru mencapai 23,964 persen dengan nilai pekerjaan sekitar Rp4,386 miliar. Perbedaan nilai pembayaran terhadap progres riil inilah yang kemudian menjadi dasar perhitungan kerugian negara berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Full Image Polda Jabar Ungkap Dugaan Manipulasi Progres Proyek Jembatan Cipamuruyan, Kerugian Negara Ditaksir Rp9,84 Miliar

Penyidik juga menemukan indikasi bahwa pekerjaan penyediaan baja struktur grade 355, yang merupakan salah satu komponen utama dalam proyek tersebut, belum dilaksanakan meskipun pembayarannya telah dilakukan.

Untuk mengungkap perkara ini, penyidik memeriksa 42 orang saksi serta meminta keterangan tiga orang ahli yang berasal dari bidang pengadaan barang dan jasa, konstruksi, dan auditor perhitungan kerugian negara dari BPK RI.

Selain pemeriksaan saksi dan ahli, Ditreskrimsus Polda Jabar turut menyita uang sebesar Rp1,12 miliar beserta sejumlah barang bukti lainnya, antara lain dokumen perencanaan proyek, dokumen kontrak, administrasi pembayaran, laporan hasil pemeriksaan fisik konstruksi, hasil audit BPK RI, hingga dokumen perbankan yang berkaitan dengan transaksi proyek.

Hendra menegaskan bahwa Polda Jawa Barat akan terus mengedepankan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

“Kami mengajak seluruh penyelenggara pemerintahan maupun pihak penyedia jasa agar menjalankan seluruh proses pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku. Pencegahan korupsi menjadi tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum. Dalam waktu dekat, penyidik akan menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk menjalani proses hukum pada tahap berikutnya.