BATAM – 23 September 2026, Rokok merek Rave American Blend tanpa pita cukai diduga beredar di sejumlah wilayah Kepulauan Riau (Kepri), termasuk Kota Batam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

 

Peredaran rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai tersebut berlangsung melalui sejumlah jalur pelabuhan tikus yang sulit terpantau.

 

Pasokan rokok tanpa pita cukai tersebut disebut masuk melalui jalur laut menggunakan kapal kayu berukuran kecil serta diduga memanfaatkan pelabuhan-pelabuhan yang minim pengawasan.

 

Selain itu, informasi yang diperoleh menyebutkan rokok tersebut diduga dibawa dari kawasan Pelabuhan Punggur menggunakan kapal Roro maupun sarana transportasi laut lainnya untuk kemudian didistribusikan ke sejumlah wilayah, seperti Bintan, Tanjung Uban dan Tanjungpinang.

 

Rokok Rave American Blend tersebut kemudian disebut dijual kembali melalui warung-warung kecil di sejumlah kawasan di Kepri.

 

Salah seorang pemilik warung di kawasan Botania, Batam, mengaku mendapatkan tawaran rokok tersebut dari sales yang datang menggunakan sepeda motor.

 

“Kami dipasok oleh sales motor yang di belakangnya ada rokok. Dia tidak pasti kirim, tapi kalau datang menawarkan rokok itu,” ujar pemilik warung kepada redaksi (20/09/2026).

 

Ia mengatakan, salah satu alasan rokok tersebut diminati konsumen karena harganya relatif murah dan cepat terjual.

 

“Saya tidak tahu siapa nama dan perusahaan yang memasok rokok ini,” katanya.

 

Peredaran rokok yang diduga tanpa pita cukai ini menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan kerugian terhadap penerimaan negara apabila produk tersebut memang masuk dan beredar tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai.

 

Aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait, termasuk Bea Cukai, diharapkan melakukan penelusuran terhadap jalur distribusi rokok tersebut, mulai dari titik masuk hingga jaringan pemasok dan pengedarnya.

 

Penelusuran juga penting untuk mengetahui pihak yang berada di balik distribusi rokok tersebut apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran ketentuan cukai.

 

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Bea Cukai maupun aparat penegak hukum terkait dugaan peredaran rokok Rave American Blend tanpa pita cukai tersebut. (TEAM)