Sandiwartanews.com – Kuantan – konten di media sosial TikTok yang menuding adanya dugaan pemerasan terhadap masyarakat oleh oknum yang mengatasnamakan wartawan menuai respons keras dari pihak yang disebut dalam narasi tersebut. Redaksi media online Intelijenjendral.com secara tegas membantah seluruh tuduhan yang beredar dan menyebut informasi tersebut sebagai hoaks serta bentuk pencemaran nama baik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, salah satu akun media sosial mengunggah foto pribadi pimpinan redaksi disertai narasi yang menuding adanya praktik intimidasi maupun permintaan sejumlah uang kepada masyarakat. Dalam unggahan tersebut juga beredar tangkapan layar percakapan yang diklaim berasal dari pihak media.
Namun, saat dilakukan konfirmasi langsung oleh redaksi sandiwartanews.com melalui pesan WhatsApp kepada nomor yang tercantum dalam tangkapan layar tersebut, pihak yang menerima ternyata sebagai pimpinan redaksi media, kemudian membantah keras seluruh tuduhan yang berkembang di media sosial.
Pimpinan Redaksi Intelijenjendral.com, Aturan Hia atau yang dikenal dengan nama Athia, menegaskan bahwa tudingan pemerasan terhadap masyarakat tidak pernah dilakukan oleh redaksi maupun wartawan resmi medianya.
“Informasi yang beredar itu tidak benar. Itu fitnah yang sengaja dibangun untuk merusak nama baik pribadi maupun kredibilitas media,” tegas Athia saat dikonfirmasi redaksi, Jumat (15/5/2026).
Menurutnya, seluruh aktivitas jurnalistik yang dijalankan redaksi selama ini selalu mengedepankan profesionalisme, etika pers, serta mengacu pada ketentuan Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik.
Athia menilai, munculnya berbagai tuduhan di media sosial tanpa disertai laporan resmi kepada aparat penegak hukum menunjukkan adanya dugaan upaya penggiringan opini publik. Ia menegaskan bahwa apabila benar terdapat unsur pidana sebagaimana yang dituduhkan, maka seharusnya pihak yang merasa dirugikan menempuh jalur hukum, bukan menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya melalui media sosial.
“Kalau memang ada dugaan tindak pidana seperti yang dituduhkan, silakan dibuktikan melalui proses hukum. Jangan justru menyebarkan fitnah dan menggiring opini publik lewat akun-akun anonim,” ujarnya.
Ia juga memastikan pihaknya siap menghadapi proses hukum apabila memang terdapat laporan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sebaliknya, pihaknya juga tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap akun-akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi bohong dan mencemarkan nama baik.
“Kami siap memberikan keterangan secara hukum. Tetapi kami juga meminta aparat penegak hukum mengusut akun-akun yang menyebarkan tuduhan dan foto pribadi tanpa dasar yang jelas,” tambahnya.
Fenomena penyebaran informasi tanpa verifikasi di media sosial kembali menjadi sorotan dalam kasus ini. Di tengah derasnya arus informasi digital, publik dinilai perlu lebih berhati-hati dalam menerima maupun membagikan konten yang belum teruji kebenarannya, terlebih jika menyangkut reputasi seseorang atau institusi pers.
Dalam konteks kerja jurnalistik, tuduhan pemerasan terhadap wartawan merupakan persoalan serius yang harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan prosedur etik yang berlaku. Sebab, tuduhan tanpa dasar yang kuat bukan hanya berdampak terhadap individu yang dituduh, tetapi juga dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap dunia pers secara keseluruhan.
Pihak redaksi Intelijenjendral.com menilai kemunculan isu tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah pemberitaan dan pengungkapan kasus yang selama ini mereka lakukan di wilayah Kuantan Singingi. Meski demikian, pihak redaksi menyatakan tetap menghormati hak setiap orang untuk menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan, sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum dan Undang-Undang Pers.
Athia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai akun anonim maupun informasi yang sumbernya tidak jelas. Ia meminta masyarakat melakukan konfirmasi langsung kepada redaksi resmi apabila menemukan pihak-pihak yang mengatasnamakan medianya untuk kepentingan tertentu.
“Kami mengimbau masyarakat agar melakukan pengecekan dan konfirmasi terlebih dahulu apabila ada pihak yang mengaku dari media kami. Jangan mudah percaya terhadap akun anonim yang identitasnya tidak jelas,” katanya.
Di sisi lain, kasus ini kembali menegaskan pentingnya literasi digital di tengah meningkatnya penggunaan media sosial sebagai ruang penyebaran informasi.
Penggunaan platform digital tanpa kontrol dan verifikasi yang memadai berpotensi memunculkan fitnah, pencemaran nama baik, hingga konflik sosial di tengah masyarakat.
Praktik penyebaran tuduhan melalui media sosial tanpa bukti yang sah juga dapat berimplikasi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun ketentuan pidana lainnya terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Sebagai lembaga pers, redaksi Intelijenjendral.com menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan fungsi kontrol sosial serta menyampaikan informasi kepada masyarakat secara profesional dan berimbang.
“Kami akan tetap bekerja sesuai fungsi pers sebagai kontrol sosial. Kami tidak akan gentar terhadap tekanan maupun upaya pembungkaman melalui penyebaran opini yang menyesatkan,” tutup Athia.












