Sandiwartanews.com – Jakarta — 14 Mei 2026, Wacana mengenai pentingnya menjaga kemerdekaan pers kembali mengemuka di tengah meningkatnya dinamika hubungan antara aparat penegak hukum dan media massa dalam ruang demokrasi modern. Praktisi hukum Adv Taslim S.H. menyatakan dukungan penuh terhadap pandangan hukum yang disampaikan oleh ADV Rikha Permatasari S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. terkait urgensi penghormatan terhadap kebebasan pers serta profesionalitas aparat dalam merespons kritik maupun pemberitaan media.
Menurut Taslim, pernyataan yang disampaikan Rikha Permatasari mencerminkan pemahaman konstitusional yang selaras dengan prinsip negara hukum, demokrasi substantif, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam sistem hukum nasional.
Ia menegaskan bahwa kemerdekaan pers tidak dapat dipandang semata sebagai hak profesi wartawan, melainkan sebagai instrumen demokrasi yang memiliki fungsi strategis dalam menjaga transparansi, akuntabilitas publik, dan keseimbangan kekuasaan.
“Pers memiliki posisi fundamental dalam menyampaikan informasi, kritik, dan aspirasi masyarakat. Karena itu, seluruh pejabat publik maupun aparat penegak hukum wajib menghormati kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi,” ujar Taslim dalam keterangannya di Jakarta (14/5/2026).
Taslim menjelaskan bahwa jaminan terhadap kebebasan pers memiliki landasan yuridis yang kuat dalam konstitusi. Hal tersebut tercermin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan menyampaikan pendapat, serta Pasal 28F UUD 1945 yang memberikan hak kepada setiap warga negara untuk memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran komunikasi.
Selain itu, perlindungan terhadap aktivitas jurnalistik juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menempatkan kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi warga negara yang wajib dijamin negara.
Dalam konteks keterbukaan informasi publik, Taslim turut menyoroti pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau UU KIP sebagai instrumen hukum yang memperkuat hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, kehadiran UU KIP mempertegas bahwa informasi publik pada prinsipnya bersifat terbuka, kecuali terhadap informasi tertentu yang secara limitatif dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.
Dalam kerangka tersebut, pers memiliki fungsi vital sebagai jembatan antara negara dan masyarakat dalam memastikan akses informasi berjalan secara objektif dan profesional.
Taslim menilai relasi antara aparat penegak hukum dan insan pers seharusnya dibangun di atas prinsip profesionalitas, etika kelembagaan, dan saling menghormati fungsi masing-masing. Ia menolak pandangan yang menempatkan pers sebagai pihak yang berhadap-hadapan dengan institusi penegak hukum.
“Pers bukan lawan aparat penegak hukum. Pers merupakan mitra demokrasi yang membantu menghadirkan fakta, dinamika sosial, serta kontrol publik secara terbuka dan bertanggung jawab,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa setiap polemik yang berkembang di ruang publik semestinya diselesaikan melalui pendekatan dialogis, komunikasi yang proporsional, dan mekanisme etik sesuai koridor hukum yang berlaku. Menurut Taslim, respons yang berlebihan terhadap kritik atau pemberitaan media justru berpotensi memperbesar kegaduhan serta menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi negara.
Karena itu, pendekatan humanis dan penghormatan terhadap kebebasan berekspresi dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi sekaligus stabilitas sosial.
Dalam keterangannya, Taslim turut mendukung langkah-langkah yang sebelumnya disampaikan Rikha Permatasari terkait pentingnya klarifikasi terbuka, penghormatan terhadap profesi wartawan, serta penggunaan mekanisme etik dan hukum secara proporsional apabila ditemukan dugaan pelanggaran profesionalitas.
Menurutnya, penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan pers harus mengedepankan prinsip due process of law serta mekanisme yang telah diatur dalam regulasi pers nasional agar tidak menimbulkan kesan adanya pembatasan terhadap ruang demokrasi dan kebebasan sipil.
Taslim menegaskan bahwa menjaga kemerdekaan pers merupakan tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, insan pers, dan masyarakat sipil.
“Dalam negara demokrasi, kebebasan pers merupakan amanat konstitusi yang wajib dijaga bersama demi kepentingan masyarakat luas, keterbukaan informasi publik, dan tegaknya supremasi hukum,” pungkasnya.











