Opini – Ketika sebuah bangunan, kawasan wisata, atau proyek usaha berdiri di lokasi yang tidak sesuai dengan tata ruang, publik berhak bertanya: lalu untuk apa negara menyusun RTRW, RDTR, dan KKPR jika pada akhirnya aturan itu mudah diabaikan?
Pertanyaan ini bukan sekadar kritik administratif, melainkan menyangkut masa depan lingkungan, keadilan pembangunan, dan kepastian hukum. Sebab tata ruang bukan hanya kumpulan peta dan dokumen teknis, melainkan fondasi arah pembangunan sebuah daerah.
Dalam sistem penataan ruang di Indonesia, RTRW merupakan kompas besar pembangunan wilayah. Di dalamnya ditentukan kawasan permukiman, pertanian, industri, ruang terbuka hijau, hingga kawasan lindung. Kemudian RDTR hadir sebagai aturan rinci yang mengatur teknis pemanfaatan ruang secara lebih spesifik. Sementara KKPR menjadi instrumen untuk memastikan sebuah kegiatan benar-benar sesuai dengan tata ruang sebelum izin pembangunan diterbitkan.
Secara normatif, negara sebenarnya sudah memiliki perangkat hukum yang jelas. Mulai dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, hingga berbagai aturan turunan mengenai RDTR dan KKPR. Namun persoalannya bukan lagi terletak pada ada atau tidaknya regulasi, melainkan pada konsistensi penegakan aturan.
Jangan sampai hukum tata ruang hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul terhadap pemilik modal besar atau proyek berkepentingan tertentu. Ketika rakyat kecil membangun warung sederhana langsung dipersoalkan, sementara bangunan komersial berskala besar yang berdiri di kawasan resapan, lereng hijau, bahkan area lindung justru lolos dari pengawasan, maka publik akan melihat adanya ketimpangan keadilan.
Padahal dampak pelanggaran tata ruang tidak pernah sederhana. Alam selalu memiliki cara untuk memberi peringatan. Alih fungsi kawasan hijau, pembangunan di daerah resapan air, serta eksploitasi kawasan lindung sering kali berujung pada banjir, longsor, krisis air bersih, hingga kerusakan ekosistem yang merugikan masyarakat luas.
Hari ini kita menyaksikan banyak daerah mengalami banjir yang semakin parah. Air sulit meresap karena ruang terbuka semakin sempit. Sungai menyempit akibat pembangunan yang tidak terkendali. Kawasan hutan yang seharusnya menjadi penyangga kehidupan justru berubah menjadi area bisnis dan bangunan wisata.
Ironisnya, ketika bencana datang, masyarakat kecil kembali menjadi pihak yang paling terdampak. Rumah warga terendam, lahan pertanian rusak, akses ekonomi lumpuh, sementara sebagian pelanggaran tata ruang sering kali berawal dari pembiaran terhadap pembangunan yang tidak sesuai peruntukan.
Di sinilah pentingnya integritas dalam penegakan tata ruang. Pemerintah daerah tidak boleh menjadikan RTRW hanya sebagai formalitas administrasi. RDTR jangan sekadar menjadi dokumen digital tanpa implementasi nyata. KKPR pun tidak boleh berubah menjadi instrumen legalisasi kepentingan tertentu.
Penataan ruang sejatinya adalah upaya menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Investasi memang penting, pariwisata juga dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan daerah, namun seluruh pembangunan wajib tunduk pada aturan tata ruang yang telah ditetapkan negara.
Pers sebagai pilar demokrasi memiliki tanggung jawab moral untuk terus mengawasi persoalan ini secara kritis, akurat, dan berimbang sesuai amanat Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Pers. Kritik terhadap pelanggaran tata ruang bukanlah bentuk anti pembangunan, melainkan bagian dari kepedulian terhadap masa depan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Sebab jika aturan tata ruang terus diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya legalitas bangunan, tetapi keberlangsungan hidup generasi mendatang. Negara harus hadir memastikan hukum berlaku adil bagi semua pihak tanpa membedakan status sosial maupun kekuatan modal.
Karena pada akhirnya, tata ruang bukan sekadar tentang bangunan berdiri di mana, melainkan tentang bagaimana manusia menjaga harmoni antara pembangunan, lingkungan, dan keadilan sosial.
Oleh: M. Ismail
(JNI)










