Sandiwartanews.comJakarta – 3 Mei diperingati secara global sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day), sebuah momentum penting yang mengingatkan kembali peran strategis pers dalam kehidupan demokrasi dan penegakan hukum. Peringatan ini tidak hanya menjadi simbol kebebasan berekspresi, tetapi juga refleksi atas tanggung jawab besar insan pers dalam menjaga kebenaran dan kepentingan publik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam momentum tersebut, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyampaikan ucapan sekaligus penghormatan kepada seluruh insan pers yang terus menjalankan tugas jurnalistik dengan keberanian, integritas, dan profesionalisme.

Menurutnya, pers memiliki posisi yang sangat penting dalam sistem demokrasi. Pers tidak hanya bertugas menyampaikan informasi, tetapi juga berfungsi sebagai pengawas kekuasaan serta penjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, keberadaan pers yang merdeka dan independen menjadi salah satu pilar utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Selamat Hari Kebebasan Pers Sedunia. Penghormatan setinggi-tingginya kepada seluruh insan pers yang terus bekerja dengan keberanian, integritas, dan profesionalisme, termasuk para jurnalis yang gugur saat menjalankan tugas mulia demi informasi bagi masyarakat,” ujar Rikha Permatasari dalam keterangannya (3/5/2026).

Ia menegaskan bahwa kebebasan pers harus terus dijaga dan diperkuat. Dalam praktiknya, kebebasan tersebut tidak selalu berjalan tanpa hambatan. Berbagai tantangan masih dihadapi oleh insan pers, mulai dari tekanan, intimidasi, hingga risiko keselamatan saat menjalankan tugas di lapangan.

Dalam konteks ini, Rikha menilai bahwa jaminan hukum terhadap kebebasan pers sudah memiliki dasar yang kuat. Namun demikian, implementasinya masih memerlukan komitmen bersama dari seluruh pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Full Image Advokat Rikha Permatasari Sampaikan Ucapan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab etik. Pers yang merdeka tidak berarti bebas tanpa batas, melainkan tetap harus berpijak pada prinsip kebenaran, akurasi, dan keadilan. Kode etik jurnalistik menjadi pedoman penting agar informasi yang disampaikan tidak menyesatkan dan tetap menjaga kepercayaan publik.

“Kebebasan pers harus tetap berpijak pada etika, fakta, serta keadilan. Pers yang kuat adalah pers yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Di era digital saat ini, peran pers semakin krusial di tengah derasnya arus informasi yang beredar di masyarakat. Tidak semua informasi yang tersebar dapat dipastikan kebenarannya, sehingga kehadiran pers profesional menjadi sangat penting sebagai penyaring dan verifikator informasi.

Rikha juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mendukung kebebasan pers dengan cara menghormati kerja-kerja jurnalistik serta meningkatkan literasi informasi. Menurutnya, masyarakat yang kritis dan cerdas akan menjadi mitra penting bagi pers dalam menjaga kualitas demokrasi.

Momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia ini juga menjadi pengingat akan pengorbanan para jurnalis yang telah kehilangan nyawa dalam menjalankan tugasnya. Mereka menjadi simbol dedikasi dalam memperjuangkan kebenaran dan hak publik untuk memperoleh informasi.

Di akhir pernyataannya, Rikha Permatasari berharap agar kebebasan pers di Indonesia semakin kuat, terlindungi secara hukum, dan tetap konsisten dalam menjunjung tinggi nilai-nilai etika serta keadilan.

Dengan demikian, pers tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai penjaga nalar publik dan pilar utama dalam demokrasi yang sehat Salam keadilan. 🇮🇩