@mang.ebeng0hanya suara hati♬ Sedih menyentuh hati – Yuda Pratama

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sandiwartanews.comKuningan — Dugaan pemberhentian seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, saat tengah berjuang melawan penyakit stroke, memantik perhatian publik dan kalangan praktisi hukum. Kasus ini tidak hanya dipandang sebagai persoalan administratif, tetapi juga dinilai menyentuh aspek keadilan, empati, dan perlindungan terhadap tenaga pendidik.

@sandiwartanews.com

♬ suara asli – sandiwartanews.com

Informasi mengenai peristiwa tersebut mencuat dari media sosial yang diduga diunggah oleh akun tiktok pribadinya pada tanggal 30 maret 2026 (@mang-ebeng0). Dalam narasi yang beredar, guru tersebut disebut telah mengabdi selama bertahun-tahun sebelum mengalami gangguan kesehatan serius yang berdampak pada aktivitas mengajarnya. Namun di tengah kondisi tersebut, muncul dugaan bahwa yang bersangkutan justru diberhentikan dari status kepegawaiannya.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang rinci dari pihak pemerintah daerah terkait kronologi, dasar hukum, maupun prosedur yang ditempuh dalam pengambilan keputusan tersebut. belum adanya klarifikasi dari pihak terkait.

memunculkan berbagai pertanyaan di ruang publik, khususnya terkait apakah langkah pemberhentian telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Full Image Advokat Rikha Permatasari S.H M.H Soroti Dugaan Pemecatan Guru PPPK Kuningan Saat Sakit Stroke

Secara normatif, sistem kepegawaian di Indonesia mengatur mekanisme penanganan pegawai yang mengalami sakit, termasuk kewajiban pemeriksaan medis, evaluasi kondisi kerja, serta pemberian ruang bagi pegawai untuk menyampaikan pembelaan.

Dalam konteks ini, jika dugaan pemberhentian dilakukan tanpa melalui prosedur tersebut, maka berpotensi menimbulkan pelanggaran hak kepegawaian.

Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Ia menilai bahwa apabila benar seorang guru diberhentikan saat dalam kondisi sakit tanpa dasar dan prosedur yang jelas, maka hal tersebut mencerminkan adanya persoalan serius dalam penerapan prinsip keadilan.

“Guru bukan alat yang bisa dibuang saat tidak lagi produktif. Mereka adalah kehormatan bangsa. Jika benar dipecat saat stroke tanpa prosedur yang adil, ini menjadi alarm keras bagi keadilan di Indonesia,” ujar Rikha(1/5/2026).

Pernyataan tersebut menyoroti pentingnya pendekatan yang tidak semata-mata administratif dalam pengelolaan aparatur, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Dalam pandangan hukum, setiap keputusan yang berdampak pada status kepegawaian seseorang harus didasarkan pada asas due process of law, termasuk transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak individu.

Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam mengelola aparatur, termasuk dalam melakukan evaluasi dan penetapan status kepegawaian PPPK. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan secara proporsional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar tidak menimbulkan kesan sewenang-wenang.

kasus ini menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali sistem perlindungan terhadap tenaga pendidik, khususnya yang berstatus PPPK. Meskipun secara formal mereka merupakan bagian dari aparatur sipil negara, dalam praktiknya masih terdapat tantangan terkait jaminan kesejahteraan dan perlindungan saat menghadapi kondisi darurat kesehatan.

Lebih jauh, kasus ini juga menguji sejauh mana negara hadir dalam melindungi tenaga pendidik yang sedang berada dalam situasi rentan. Guru memiliki peran strategis dalam pembangunan sumber daya manusia, sehingga perlakuan terhadap mereka semestinya mencerminkan penghormatan atas pengabdian yang telah diberikan.

Publik kini menantikan langkah konkret dari pemerintah daerah Kuningan dan pemprov jabar untuk memberikan klarifikasi secara terbuka. Penjelasan yang transparan mengenai dasar keputusan, prosedur yang ditempuh, serta kondisi faktual yang melatarbelakangi pemberhentian menjadi penting untuk meredam spekulasi.

Jika dalam prosesnya ditemukan adanya kekeliruan atau pelanggaran prosedur, maka pemulihan hak guru yang bersangkutan perlu segera dilakukan. Sebaliknya, apabila keputusan tersebut telah sesuai dengan aturan, maka penjelasan yang komprehensif tetap diperlukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Kasus ini pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang satu individu, tetapi juga tentang wajah sistem birokrasi dan komitmen negara terhadap nilai-nilai keadilan. Ketika seorang guru yang tengah sakit merasa tidak mendapatkan perlindungan, maka hal tersebut menjadi refleksi bagi semua pihak untuk memperbaiki sistem yang ada.

Di tengah sorotan ini, pesan yang muncul menjadi jelas: keadilan tidak boleh berhenti pada teks regulasi, tetapi harus hadir dalam praktik nyata, terutama bagi mereka yang berada dalam kondisi paling rentan.

TANGGAPAN ADVOKAT RIKHA PERMATASARI, S.H.,M.H.

Kami menyampaikan Keprihatinan mendalam atas adanya Pemberitaan mengenai seorang Guru PPPK di Kuningan yang mengaku diberhentikan saat sedang menderita sakit Stroke dan sedang Berjuang memulihkan kondisi Kesehatannya. Jika Fakta tersebut benar terjadi, maka persoalan ini bukan sekadar Administrasi Kepegawaian, melainkan menyangkut Hak Asasi Manusia, Perlindungan Tenaga Kerja, Keadilan Sosial, dan Kepastian Hukum.

 

Dasar Hukum

1. UUD 1945

Pasal 27 ayat (2): setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Pasal 28D ayat (1) dan (2): hak atas perlakuan yang adil serta kepastian hukum.

2. UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN

Pegawai PPPK adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara yang berhak memperoleh:

perlindungan hukum,

jaminan sosial,

perlakuan profesional dan proporsional,

manajemen ASN berbasis merit, bukan kesewenang-wenangan.

3. UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

Apabila kondisi Stroke menimbulkan keterbatasan Fisik tertentu, maka Negara wajib memberikan Akomodasi yang Layak, bukan langsung memutus hubungan kerja.

4. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Setiap warga negara berhak memperoleh pemulihan kesehatan tanpa diskriminasi akibat penyakit yang diderita.

Potensi Pelanggaran Hukum

 

Jika Pemberhentian dilakukan tanpa prosedur yang sah, tanpa pemeriksaan Medis independen, tanpa pembinaan, dan tanpa kesempatan pembelaan diri, maka berpotensi terjadi:

1. Maladministrasi

Yakni penyalahgunaan wewenang, tindakan sewenang-wenang, atau mengabaikan prosedur administrasi pemerintahan.

2. Diskriminasi karena Kondisi Kesehatan

Memecat seseorang hanya karena sedang sakit berat dapat dikualifikasikan sebagai perlakuan diskriminatif.

3. Pelanggaran Hak Kepegawaian

Karena PPPK memiliki hak kontraktual dan hak perlindungan selama masa hubungan kerja.

4. Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan/Pejabat Pemerintah

Apabila keputusan pemberhentian tidak sah dan merugikan pegawai.

 

Solusi dan Langkah Hukum

A. Upaya Administratif

Minta salinan resmi SK pemberhentian.

Ajukan keberatan administratif kepada pejabat pembina kepegawaian / instansi terkait.

Minta audit BKPSDM, Inspektorat, dan Ombudsman RI.

 

B. Upaya Litigasi

Jika tidak ada penyelesaian:

Gugatan ke PTUN untuk membatalkan SK pemberhentian.

Tuntutan rehabilitasi nama baik dan pemulihan jabatan.

Permintaan pembayaran hak-hak yang tertunda.

 

C. Pendekatan Kemanusiaan

Pemerintah daerah seharusnya:

melakukan evaluasi medis terlebih dahulu,

menempatkan pada tugas yang sesuai kondisi kesehatan,

memberi cuti sakit/pemulihan,

bukan langsung memberhentikan.

 

Pernyataan Advokat Rikha Permatasari

Negara tidak boleh Keras kepada Guru yang sedang sakit, apalagi kepada pendidik yang telah mengabdi Mencerdaskan Bangsa. Jika benar diberhentikan saat stroke tanpa Perlindungan Hukum yang Layak, maka tindakan tersebut patut diuji dan dikoreksi secara Hukum.

 

Guru bukan barang pakai lalu dibuang saat Sakit. Guru adalah aset bangsa yang wajib dihormati martabatnya.

 

Kami mendorong Bupati, BKPSDM, Dinas Pendidikan, dan instansi terkait di Kuningan untuk membuka fakta secara transparan, memeriksa prosedur pemberhentian, serta mengedepankan keadilan dan rasa kemanusiaan dalam menyelesaikan perkara ini.

 

Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H.

Salam Keadilan dan Kemanusiaan