Sandiwartanews.com – Terkait pemberitaan mengenai seorang anak berusia 16 tahun yang melayangkan somasi kepada nenek kandungnya terkait persoalan harta warisan di Mojokerto, saya memandang bahwa persoalan ini tidak semata-mata persoalan hukum waris, melainkan juga menyangkut perlindungan anak, etika keluarga, serta kapasitas hukum anak di bawah umur dalam melakukan tindakan hukum.
Dalam perspektif hukum Indonesia, anak yang belum berusia 18 tahun secara hukum masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur dan belum cakap penuh melakukan perbuatan hukum secara mandiri.
Hal tersebut ditegaskan dalam:
1. Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata):
“Belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin.”
2. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak:
“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”
3. Pasal 47 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan:
Anak yang belum mencapai usia 18 tahun berada di bawah kekuasaan orang tua selama tidak dicabut kekuasaannya.
Dengan demikian, seorang anak berusia 16 tahun pada prinsipnya belum memiliki kecakapan hukum penuh untuk bertindak sendiri tanpa pendampingan atau perwakilan orang tua/wali sah dalam tindakan hukum perdata, termasuk somasi terkait sengketa warisan.
Selain itu, persoalan warisan sejatinya baru dapat dibicarakan secara hukum apabila pewaris telah meninggal dunia dan terdapat kepastian mengenai ahli waris, objek warisan, serta pembagian menurut hukum yang berlaku, baik hukum perdata, adat, maupun agama.
Saya menilai sangat tidak etis apabila seorang anak dibawa atau diarahkan masuk terlalu jauh ke dalam konflik perebutan harta keluarga, terlebih sampai berhadapan secara hukum dengan nenek kandungnya sendiri. Anak seharusnya dilindungi dari konflik psikologis dan eksploitasi kepentingan orang dewasa.
Apabila benar terdapat pihak-pihak yang memanfaatkan atau mengarahkan anak untuk melakukan tekanan hukum terhadap neneknya, maka hal tersebut patut dievaluasi secara moral maupun hukum, karena berpotensi bertentangan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (best interests of the child) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Saya berpandangan bahwa penyelesaian sengketa keluarga, khususnya warisan, harus mengedepankan musyawarah, mediasi keluarga, dan pendekatan kemanusiaan. Jangan sampai hukum dipakai sebagai alat memecah hubungan darah antara cucu dan nenek.
Nenek sebagai orang tua dalam garis keturunan atas tetap harus dihormati dan dilindungi martabatnya. Dalam budaya ketimuran dan nilai hukum sosial Indonesia, penghormatan kepada orang tua dan keluarga merupakan bagian penting dari moralitas hukum.
Karena itu, saya mendukung upaya perlindungan terhadap sang nenek apabila terdapat tekanan psikologis, intimidasi, atau tindakan hukum yang tidak proporsional terhadap beliau.
Hukum tidak boleh kehilangan hati nurani.
Keadilan bukan hanya soal harta, tetapi juga menjaga nilai kemanusiaan dan kehormatan keluarga.












