Bogor – sandiwartanews.com – Aksi tegas kembali ditunjukkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat terhadap maraknya peredaran rokok dan minuman keras ilegal. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Jawa Barat, Finari Manan, menegaskan komitmen lembaganya dalam menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang tanpa pita cukai resmi.
Dalam kegiatan yang digelar di area Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor. Selasa, 21 Oktober 2025, Finari menyampaikan bahwa pihaknya bersama unsur pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan pemusnahan lebih dari 1,8 juta batang rokok ilegal serta sejumlah minuman keras tanpa izin edar.
“Hari ini kita melakukan pemusnahan sebanyak 1.880.817 batang rokok ilegal dengan nilai ekonomi sekitar Rp2,8 miliar. Potensi kerugian negara akibat pelanggaran ini mencapai Rp1,4 miliar,” ungkap Finari di hadapan awak media.
Ia menuturkan, langkah ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai, Pemerintah, Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, serta partisipasi aktif masyarakat. Kolaborasi tersebut tidak hanya berupa penindakan, namun juga edukasi dan sosialisasi kepada publik agar memahami pentingnya menggunakan produk legal yang membayar cukai secara sah.
“Kita terus melakukan langkah preventif melalui sosialisasi, tapi juga tindakan represif agar pelaku jera. Baik penimbun, pembeli, maupun pengedar rokok ilegal bisa dijerat hukum sesuai Pasal 54 Undang-Undang Cukai,” tegasnya.
Menurut Finari, setiap orang yang mengedarkan, menimbun, bahkan membeli atau mengonsumsi rokok ilegal dapat dikenakan hukuman penjara antara 1 hingga 5 tahun, atau denda sebesar Rp200 juta hingga Rp5 miliar. Ia menambahkan bahwa dalam tiga tahun terakhir, angka penindakan terhadap pelanggaran cukai menunjukkan tren peningkatan signifikan.
Finari juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan.
“Masyarakat bisa dan bahkan harus melapor. Laporkan ke Satpol PP atau langsung ke Bea Cukai bila mengetahui peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Langkah konsisten ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menekan peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara.





