sandiwartaNews.com Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Regulasi ini menetapkan delapan fokus utama yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memperkuat ketahanan ekonomi, dan mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Salah satu prioritas utama yang diatur dalam peraturan ini adalah penanganan kemiskinan ekstrem melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, dengan alokasi maksimal 15 persen dari Dana Desa. Selain itu, dukungan ketahanan pangan tetap menjadi program strategis dengan alokasi minimal 20 persen.

Permendesa ini juga memperkenalkan arah kebijakan baru seperti penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, serta transformasi digital desa melalui pemanfaatan teknologi informasi untuk mempercepat terwujudnya Desa Digital.

Fokus Prioritas Dana Desa 2025

Berdasarkan Permendesa tersebut, delapan prioritas utama penggunaan Dana Desa Tahun 2025 meliputi:

  1. Penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa (maksimal 15% dari Dana Desa).
  2. Penguatan desa adaptif terhadap perubahan iklim.
  3. Peningkatan pelayanan dasar kesehatan, termasuk penanganan stunting.
  4. Dukungan ketahanan pangan (minimal 20% dari Dana Desa).
  5. Pengembangan potensi dan keunggulan desa seperti desa wisata, desa devisa, dan desa agroekonomi.
  6. Pemanfaatan teknologi informasi untuk percepatan implementasi Desa Digital.
  7. Pembangunan berbasis Padat Karya Tunai Desa (PKTD) menggunakan bahan baku lokal.
  8. Program sektor prioritas lainnya sesuai kewenangan desa dan hasil musyawarah desa.

Pengembangan Desa Unggulan: Wisata, Devisa, dan Agroekonomi

Salah satu aspek menonjol dalam Permendesa ini adalah dorongan kuat terhadap pengembangan potensi dan keunggulan desa. Terdapat tiga klasifikasi yang menjadi sorotan: Desa Wisata, Desa Devisa, dan Desa Agroekonomi.

Desa Wisata

Dana Desa dapat digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana wisata, seperti gazebo, homestay, kios cenderamata, dermaga apung, dan bioskop mini, serta peningkatan akses seperti jalan dan internet menuju lokasi wisata. Pengembangan investasi dan kerja sama antar desa wisata juga diakomodasi sesuai hasil musyawarah desa.

Desa Devisa

Merupakan desa yang memiliki produk unggulan berorientasi ekspor. Penggunaan Dana Desa difokuskan pada identifikasi potensi lokal, peningkatan mutu produk, pelatihan kemasan dan pemasaran digital, serta dukungan infrastruktur dan promosi global. Strategi ini bertujuan memperkuat ekonomi desa dan menghubungkan produk lokal ke pasar internasional.

Desa Agroekonomi

Dana Desa diarahkan untuk mendukung sistem pertanian berkelanjutan, seperti pengelolaan wanatani (agrosilvikultur), pengembangan usaha tani terpadu, serta pelatihan petani dalam teknik pertanian ramah lingkungan dan digitalisasi pertanian. Pasar tani, festival produk lokal, serta pembinaan petani muda juga menjadi bagian dari pendekatan ini.

Pendekatan Terintegrasi dan Partisipatif

Kebijakan ini mencerminkan pendekatan pembangunan yang terintegrasi dan berbasis partisipasi masyarakat desa. Musyawarah desa tetap menjadi ruang utama dalam penentuan program prioritas. Sementara itu, alokasi dana operasional pemerintahan desa sebesar 3% tetap dipertahankan untuk menjaga efisiensi administrasi.

Menurut Kementerian Desa PDTT, implementasi Permendesa ini diharapkan mampu mendorong kemandirian desa, meningkatkan daya saing produk lokal, dan memperkuat desa sebagai pilar ketahanan nasional, baik secara ekonomi, sosial, maupun lingkungan.