Garut – sandiwartanews.com – Desa Panggalih, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, menjadi sorotan publik setelah viral dugaan intimidasi terhadap warga bernama Holis Muhlisin, akibat mengunggah kritik terkait kondisi infrastruktur desa di media sosial. Kejadian ini memicu perbincangan luas soal kebebasan berpendapat di tingkat desa, sekaligus menyoroti rekam jejak penggunaan Dana Desa yang telah diterima Desa Panggalih sejak tahun 2019 hingga 2025.
Berdasarkan data resmi dari situs Jaga KPK, total Dana Desa yang di terima Panggalih selama tujuh tahun mencapai lebih dari Rp9,4 miliar. Dari angka tersebut, setiap tahunnya tercatat 100 persen tersalurkan sesuai program yang di rencanakan. Meski begitu, dugaan intimidasi terhadap warga yang mengkritik penggunaan dana menimbulkan pertanyaan penting mengenai transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
Dana Desa Panggalih 2019–2025: Dari Infrastruktur ke Bantuan Sosial
Pada 2019, Dana Desa yang diterima sebesar Rp1,146 miliar difokuskan terutama pada pembangunan dan pengerasan jalan desa sepanjang 2.780 meter, dengan nilai lebih dari Rp1 miliar, serta pengerasan jalan lingkungan permukiman dan pasar desa. Ini menunjukkan bahwa prioritas awal dana desa diarahkan pada infrastruktur dasar untuk mendukung mobilitas masyarakat.
Tahun 2020, alokasi Dana Desa meningkat menjadi Rp1,171 miliar, dengan fokus signifikan pada Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa bagi 191 KK senilai Rp687,6 juta. Selain itu, anggaran digunakan untuk pembangunan sambungan air bersih rumah tangga, penanggulangan bencana, serta rehabilitasi sarana olahraga desa. Porsi besar BLT menunjukkan respons pemerintah desa terhadap kondisi mendesak masyarakat di tengah pandemi.
Tahun 2021, Dana Desa sebesar Rp1,132 miliar digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan desa serta jalan lingkungan sepanjang 2.250 meter, pembangunan fasilitas kesehatan seperti posyandu, dan BLT untuk 57 KK. Program pelatihan kesehatan dan keamanan desa juga menjadi bagian dari alokasi anggaran, termasuk peningkatan kapasitas tenaga keamanan melalui pelatihan Satlinmas desa.
Tahun 2022, alokasi sebesar Rp940,2 juta difokuskan pada program kesehatan, pembangunan dan rehabilitasi posyandu, penguatan ketahanan pangan desa melalui pembangunan lumbung, serta BLT bagi 105 KK. Anggaran juga digunakan untuk pengadaan ambulance desa senilai Rp210 juta, menunjukkan perhatian pemerintah desa pada pelayanan kesehatan dan kesiapsiagaan masyarakat.
Tahun 2023, Dana Desa mencapai Rp979,2 juta, tersalur penuh untuk pembangunan Gedung Olahraga Desa (GOR) senilai Rp557,9 juta, pembangunan saluran irigasi tersier, pelatihan teknologi tepat guna pertanian/peternakan, serta penyertaan modal BUMDes. Fokus utama tetap pada infrastruktur produktif dan pengembangan kapasitas masyarakat.
Tahun 2024, Dana Desa sebesar Rp992,8 juta digunakan untuk operasional pemerintah desa, pembangunan balai desa, pembangunan dan rehabilitasi jalan usaha tani sepanjang 1.300 meter, pembangunan pos keamanan, dan BLT untuk 30 KK. Semua alokasi tersalur penuh sesuai rencana.
Tahun 2025, Dana Desa mencapai Rp1,011 miliar, dengan penyaluran tahap berjalan sebesar Rp485,3 juta. Program yang dijalankan mencakup penyertaan modal BUMDes, pembangunan sarana olahraga, operasional pemerintah desa, BLT untuk 29 KK, serta kegiatan publikasi informasi berupa poster atau baliho terkait APBDes, LPJ, dan kegiatan desa lainnya.
Dugaan Intimidasi Warga: Kritik Berujung Ancaman?
Kejadian viral yang menimpa Holis Muhlisin mengungkap fenomena yang kerap luput dari perhatian: meskipun dana desa tersalur rapi secara administratif, ruang kritik dan partisipasi warga belum sepenuhnya aman. Unggahan warga yang menyoroti kondisi jalan rusak seolah memicu tekanan dari pihak yang memiliki kedekatan dengan aparatur desa.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan penting: apakah kritik masyarakat terhadap penggunaan dana desa masih dianggap ancaman? Padahal, prinsip Dana Desa adalah untuk kesejahteraan masyarakat, dan kritik konstruktif merupakan bagian dari pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara.
Transparansi Dana Desa: Lebih dari Sekadar Angka
Secara administratif, laporan Dana Desa Panggalih lengkap tercatat dalam sistem nasional. Setiap kegiatan, nominal, dan penerima BLT dapat dilacak melalui data resmi. Namun, sejumlah warga dan aktivis desa menekankan bahwa transparansi bukan hanya soal angka, melainkan juga akses terhadap informasi pelaksanaan kegiatan, dokumentasi visual pembangunan, serta ruang klarifikasi publik.
Pemerintah desa perlu memastikan bahwa masyarakat bisa memantau secara langsung apakah pembangunan jalan, fasilitas kesehatan, balai desa, maupun sarana olahraga telah sesuai dengan alokasi dana. Minimnya dokumentasi publik atau keterlambatan informasi dapat memunculkan kesan bahwa pengelolaan dana desa tidak sepenuhnya transparan meskipun secara administratif tercatat rapi.
Kritik vs. Intimidasi: Hak Publik yang Harus Dijaga
Dalam konteks ini, kasus Holis Muhlisin menjadi pengingat penting bahwa hak kritik warga terhadap penggunaan Dana Desa adalah bagian dari hak konstitusional. Menyuarakan ketidakpuasan atau keluhan terhadap kualitas pembangunan desa tidak boleh disikapi dengan intimidasi.
Prinsip ini sejalan dengan amanat Kode Etik Jurnalistik, UU Pers, dan UU Desa yang menjamin hak masyarakat untuk mengawasi, mengkritik, dan memperoleh informasi publik. Dengan kata lain, transparansi dana desa harus diiringi dengan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat warga, agar pembangunan berjalan dengan akuntabilitas dan partisipasi.
Redaksi menegaskan bahwa berita ini berdasarkan data publik yang diverifikasi, dan tetap berupaya menyeimbangkan narasi antara fakta penggunaan Dana Desa dan keluhan warga.
Dana Desa Panggalih yang mencapai lebih dari Rp9,4 miliar selama tujuh tahun telah digunakan untuk beragam sektor: infrastruktur jalan, fasilitas kesehatan, sarana olahraga, ketahanan pangan, operasional pemerintah desa, dan BLT. Namun, kasus intimidasi warga menekankan bahwa transparansi administrasi tidak cukup tanpa partisipasi masyarakat dan perlindungan hak berpendapat.
Kasus Desa Panggalih menjadi pelajaran penting bagi seluruh desa di Indonesia: penggunaan dana publik harus terukur, terdokumentasi, dan bisa dipertanggung jawabkan, sementara kritik warga harus dihargai sebagai bagian dari pengawasan publik. Masyarakat berhak memperoleh informasi dan memastikan pembangunan desa benar-benar menyentuh kepentingan rakyat.
(Berita disusun berdasarkan data publik Jaga KPK.)




