Sandiwartanews.com Kuningan — Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) di Desa Pajawan Kidul, Kuningan. Penghentian ini di lakukan setelah petugas Satpol PP melakukan monitoring langsung ke lokasi proyek pada Senin (29/12/2025).

Langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan Satpol PP terhadap ketaatan perizinan bangunan, khususnya menyangkut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi syarat utama sebelum pembangunan fisik dil akukan. Dalam peninjauan tersebut, Satpol PP menilai perlu di lakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Seksi Satpol PP Kabupaten Kuningan menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan instruksi penghentian sementara kegiatan proyek hingga tahapan pemeriksaan berikutnya di lakukan.

“Hari ini kami turun ke lapangan untuk melakukan monitoring. Kami meminta agar mulai besok, Selasa (30/12/2025), tidak ada kegiatan terlebih dahulu sampai di lakukan pemeriksaan lanjutan yang di jadwalkan pada Rabu (01/01/2026). Apabila nanti di temukan izin PBG belum lengkap atau belum terbit, maka Satpol PP melalui Tim Gakkumda akan melakukan penyegelan sementara sampai seluruh izin di penuhi,” tegasnya.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk penegakan aturan administratif agar seluruh pembangunan di wilayah Kabupaten Kuningan berjalan tertib, terukur, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Ia menekankan bahwa pengawasan di lakukan tanpa pengecualian, baik terhadap proyek skala kecil maupun proyek strategis.

Penghentian sementara proyek tower BTS di Pajawan Kidul ini pun menyedot perhatian publik, mengingat pembangunan infrastruktur telekomunikasi kerap bersinggungan dengan aspek tata ruang, keselamatan lingkungan, serta kepastian hukum perizinan.

Dari kalangan praktisi hukum, Sukendar, SH, dari Kantor Hukum Ratu Adil, menilai langkah Satpol PP tersebut sudah tepat dan perlu di ikuti dengan konsistensi pengawasan lintas sektor. Ia mengingatkan bahwa lemahnya pengawasan perizinan dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah.

Sukendar mengungkapkan, pihaknya berencana mengajukan audiensi resmi kepada para pemangku kepentingan pasca Tahun Baru, termasuk kepada DPRD Kabupaten Kuningan, untuk membahas persoalan pembangunan tower BTS di Desa Pajawan Kidul secara terbuka dan menyeluruh.

“Kami akan melayangkan surat audiensi setelah Tahun Baru. Ini penting untuk mengingatkan kembali seluruh stakeholder agar berpegang pada komitmen bersama yang pernah di sepakati dalam audiensi di PTUN terkait tower di Muncangela. Saat itu di sepakati bahwa tidak boleh ada aktivitas pembangunan apa pun sebelum izin PBG benar-benar terbit,” ujar Sukendar.

Ia menegaskan bahwa komitmen tersebut semestinya menjadi pegangan bersama, baik oleh pemerintah daerah, aparat penegak perda, maupun pihak investor, agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan atau pembiaran terhadap dugaan pelanggaran prosedur.

Lebih lanjut, Sukendar menekankan bahwa penegakan aturan perizinan tidak boleh di persepsikan sebagai sikap anti-investasi. Sebaliknya, menurut dia, kepastian hukum justru menjadi fondasi utama bagi terciptanya iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.

“Kami mendukung investasi masuk ke Kabupaten Kuningan. Namun investasi juga harus taat aturan. Siapapun investornya wajib menempuh izin prinsip dan mekanisme perizinan yang sah. Aturan tidak boleh ditawar-tawar,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap pembangunan yang di duga belum mengantongi izin lengkap berpotensi menimbulkan konflik hukum, baik antara masyarakat dengan pengembang, maupun antara pengembang dengan pemerintah daerah di kemudian hari. Kondisi tersebut, kata dia, dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Sebagai bentuk keseriusan, Sukendar memastikan pihaknya tengah menyiapkan surat audiensi resmi yang akan di layangkan kepada DPRD Kabupaten Kuningan. Audiensi tersebut di harapkan menjadi ruang klarifikasi dan evaluasi bersama terkait mekanisme perizinan tower BTS di wilayah Pajawan Kidul.

“Ini bukan hanya soal satu proyek tower BTS. Ini soal bagaimana pemerintah daerah konsisten menegakkan aturan dan menjaga komitmen yang sudah di sepakati bersama,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang tower BTS belum memberikan keterangan resmi terkait hasil monitoring Satpol PP maupun status perizinan PBG proyek yang tengah di bangun. Upaya konfirmasi masih terus di lakukan guna memperoleh penjelasan dari pihak pengembang agar pemberitaan tetap berimbang.

Satpol PP Kabupaten Kuningan sendiri memastikan akan kembali melakukan pemeriksaan lanjutan sesuai jadwal yang telah di tetapkan. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar penentuan apakah proyek dapat kembali di lanjutkan atau harus di kenai tindakan administratif lanjutan.

Sandiwartanews.com akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk hasil pemeriksaan lanjutan dan respons resmi dari pihak pengembang maupun instansi terkait lainnya, sebagai bagian dari komitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada publik.