@tempodailynews.2025 #Bupatikuningan #SatpolPPkuningan ♬ Danger – SoundAudio
Sandiwartanews.com – Kuningan – Pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) di Desa Pajawan Kidul, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, menuai perhatian publik. Proyek infrastruktur telekomunikasi tersebut diduga telah berjalan meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana di wajibkan dalam ketentuan perizinan pembangunan.
Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas pembangunan tower masih berlangsung di wilayah Dusun Cikalong, Kampung Pabuaran. Sejumlah pekerja terlihat melakukan pekerjaan konstruksi di area tersebut. Namun, hingga kini tidak terlihat papan informasi proyek yang memuat keterangan perizinan, identitas pelaksana, maupun dasar hukum pembangunan, sebagaimana lazimnya proyek konstruksi yang telah memenuhi syarat administratif.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kepatuhan proyek terhadap regulasi yang berlaku. Keberadaan papan informasi proyek di nilai penting sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik, sekaligus sarana kontrol sosial terhadap kegiatan pembangunan yang berlangsung di wilayah desa.
Sorotan terhadap pembangunan tower BTS ini semakin menguat setelah Sukendar, SH, dari Kantor Hukum Ratu Adil, turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan. Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan fisik wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan sebelum pekerjaan di mulai.
“Pada prinsipnya, setiap pembangunan fisik harus terlebih dahulu mengantongi izin yang di persyaratkan. Jika pembangunan sudah berjalan sementara izin PBG belum terbit, hal tersebut perlu di klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” ujar Sukendar.
Menurutnya, persoalan perizinan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan berkaitan erat dengan kepastian hukum, keselamatan, dan keadilan bagi masyarakat sekitar.
“Penegakan aturan harus di lakukan secara adil dan transparan. Tidak boleh ada kesan bahwa aturan hanya berlaku bagi pihak tertentu, sementara pihak lain seolah di biarkan,” tegasnya.
Selain dugaan belum lengkapnya perizinan, perhatian publik juga tertuju pada informasi bahwa lokasi pembangunan tower BTS tersebut berada di atas lahan milik pribadi Kepala Desa Pajawan Kidul. Informasi ini memunculkan pertanyaan dari warga terkait transparansi serta potensi konflik kepentingan dalam proses pembangunan di tingkat desa.
Ketika awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Pajawan Kidul melalui pesan WhatsApp. Dalam pesan tersebut, awak media menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait status izin PBG pembangunan tower BTS, alasan kegiatan pembangunan tetap berjalan, status kepemilikan lahan, serta peran pemerintah desa dalam memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Namun, balasan yang di terima dari Kepala Desa Pajawan Kidul tidak menjawab substansi pertanyaan yang di ajukan. Dalam pesan singkatnya, kepala desa justru meminta identitas awak media, termasuk nama, serta mengirimkan satu nomor WhatsApp lain untuk di hubungi Dan untuk menanyakan Terkait ijin Kepada NO WhatsApp Tersebut.
Awak media menilai nomor yang di kirimkan tersebut di duga berasal dari pihak di luar struktur resmi pemerintahan desa. Situasi ini menimbulkan tanda tanya mengenai mekanisme komunikasi pejabat publik dalam merespons kerja jurnalistik, khususnya dalam konteks keterbukaan informasi publik.
Hingga berita ini di turunkan, belum ada klarifikasi lanjutan dari Kepala Desa Pajawan Kidul terkait status perizinan pembangunan tower BTS maupun penjelasan mengenai kepemilikan lahan yang di gunakan.
Sukendar, turut menyoroti respons tersebut dan mengaitkannya dengan lemahnya fungsi pengawasan pemerintah daerah. Ia menilai, pembangunan yang telah berjalan meski izin belum lengkap mencerminkan pengawasan yang tidak maksimal.
“Fenomena seperti ini menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan Pemerintah Kabupaten Kuningan. Jika pengawasan di lakukan sejak awal, persoalan serupa tidak akan terus berulang,” ungkapnya.
Ia mengingatkan bahwa ketidaktegasan pemerintah daerah berpotensi menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pembangunan.
“Pemerintah daerah seharusnya hadir sejak awal, bukan baru bergerak setelah persoalan ramai di sorot. Penegakan aturan yang setengah-setengah hanya akan menggerus kepercayaan publik,” tambah Sukendar.
Terkait tindak lanjut, Sukendar juga menyampaikan informasi yang ia terima mengenai rencana langkah aparat penegak peraturan daerah.
“Berdasarkan keterangan yang kami terima, pada Senin, 29 Desember 2025, Satpol PP Kabupaten Kuningan di jadwalkan akan turun langsung ke lokasi pembangunan tower BTS di Desa Pajawan Kidul untuk melakukan pengecekan lapangan,” ujarnya.
Langkah tersebut di harapkan dapat memastikan status perizinan pembangunan tower BTS serta menegakkan aturan secara objektif dan profesional.
Polemik pembangunan tower BTS yang di duga belum melengkapi perizinan bukan kali pertama terjadi di Kabupaten Kuningan. Sejumlah kasus serupa sebelumnya juga menuai kritik masyarakat karena dinilai mengabaikan prosedur perizinan yang telah di tetapkan.
Kondisi ini kembali menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan, guna mencegah munculnya persoalan hukum dan sosial di kemudian hari.
Hingga saat ini, sandiwartanews.com tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah desa, pemilik lahan, pihak perusahaan penyedia tower, serta instansi berwenang lainnya. Hal tersebut di lakukan demi menyajikan informasi yang akurat, utuh, dan berimbang kepada publik, sesuai dengan prinsip Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.




