Sandiwartanews.com – Ramainya perbincangan di jagat maya terkait beredarnya konten digital yang di duga bernuansa penghinaan terhadap suku Sunda menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen masyarakat tentang arti menjaga etika, kebhinekaan, serta tanggung jawab dalam menggunakan ruang digital. Fenomena ini tidak sekadar menjadi isu viral, melainkan momentum refleksi bersama dalam menyikapi kebebasan berekspresi di era media sosial.

Redaksi memandang bahwa media sosial merupakan ruang publik yang memiliki dampak luas. Setiap unggahan, baik berupa teks, gambar, maupun video, dapat membentuk opini dan memengaruhi relasi sosial. Oleh karena itu, kebebasan berekspresi di ruang digital harus di barengi dengan kesadaran etis, empati, dan penghormatan terhadap keberagaman.

Indonesia adalah bangsa yang majemuk, terdiri atas ratusan suku, bahasa, dan budaya. Keberagaman tersebut merupakan kekuatan sekaligus fondasi persatuan. Setiap identitas budaya, termasuk budaya Sunda, merupakan bagian dari jati diri bangsa yang wajib di hormati dan dijaga martabatnya. Unggahan yang bernuansa merendahkan identitas kolektif berpotensi menimbulkan luka sosial dan mengganggu harmoni kehidupan bermasyarakat.

Dalam konteks ini, penting di pahami bahwa ujaran kebencian dapat hadir dalam berbagai bentuk. Ujaran kebencian tidak selalu muncul secara eksplisit, tetapi dapat berupa penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, provokasi, hasutan, penyebaran berita bohong, maupun perbuatan tidak menyenangkan yang menargetkan individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antara golongan (SARA). Bentuk-bentuk tersebut kerap berawal dari unggahan yang di anggap candaan, namun berdampak luas ketika menyentuh identitas kolektif.

Redaksi menilai, pemahaman terhadap aspek hukum menjadi bagian penting dari edukasi kebhinekaan. Secara normatif, negara telah mengatur larangan terhadap perbuatan yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berbasis SARA. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur ketentuan tersebut dalam Pasal 28 ayat (2).

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bersifat menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik, dapat di kenai sanksi pidana. Ancaman hukuman dalam ketentuan ini berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

Selain itu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis juga menegaskan larangan menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain karena perbedaan ras dan etnis. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 4 huruf b, dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ketentuan serupa tercantum dalam Pasal 156, yang mengatur bahwa pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia yang di sampaikan di muka umum dapat di ancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda.

Redaksi menekankan bahwa pemaparan aspek hukum ini bersifat edukatif, bukan untuk menghakimi pihak tertentu. Penegakan hukum sepenuhnya merupakan kewenangan aparat berwenang melalui mekanisme yang berlaku. Masyarakat di Himbau untuk tidak melakukan penghakiman sepihak atau persekusi digital yang justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Di sisi lain, peristiwa ini memperlihatkan pentingnya penguatan literasi digital. Literasi digital tidak hanya menyangkut kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga mencakup pemahaman etika, konteks sosial, serta konsekuensi hukum dari setiap unggahan. Jejak digital bersifat permanen dan dapat berdampak jangka panjang, baik bagi individu maupun kelompok.

Redaksi mengajak masyarakat untuk merespons isu-isu sensitif secara dewasa dan beradab. Perbedaan pendapat adalah bagian dari demokrasi, namun harus di sampaikan dengan cara yang menghormati martabat sesama. Nilai-nilai kebudayaan, termasuk dalam tradisi Sunda yang menjunjung sikap saling menghormati dan menjaga keharmonisan, sejalan dengan semangat kebhinekaan nasional.

Media sosial seharusnya menjadi ruang pertukaran gagasan yang sehat, sarana edukasi, dan penguat persatuan. Menjaga etika bermedia sosial berarti turut menjaga keutuhan sosial. Setiap pengguna memiliki peran dalam menciptakan iklim digital yang aman, inklusif, dan bermartabat.

Redaksi berharap, edukasi ini dapat menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi selalu berjalan beriringan dengan tanggung jawab. Menghormati perbedaan bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan tanggung jawab moral sebagai warga bangsa. Dengan kesadaran bersama, ruang digital dapat menjadi cerminan masyarakat Indonesia yang beradab, menjunjung kebhinekaan, dan merawat persatuan.