Sandiwartanews.com – Jakarta — Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan yang di biayai dari APBN, APBD, maupun sumber keuangan negara lainnya bukanlah informasi rahasia atau informasi yang di kecualikan. Secara hukum, RAB justru termasuk informasi publik yang wajib di buka, sehingga masyarakat dan media memiliki hak untuk meminta dan memperoleh salinannya dari badan publik terkait.
Hal ini di tegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menempatkan transparansi pengelolaan keuangan negara sebagai prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, bersih, dan akuntabel.
RAB dan Uang Negara
RAB merupakan dokumen perencanaan dan penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat. Baik dana yang berasal dari APBN, APBD, dana transfer ke daerah, dana desa, hibah, maupun bantuan keuangan, seluruhnya masuk dalam kategori keuangan negara. Oleh karena itu, informasi terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggung jawabannya melekat sebagai informasi publik.
Pasal 2 ayat (1) UU KIP menegaskan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, kecuali informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang di kecualikan.
Tidak Termasuk Informasi yang Dikecualikan
Sering kali badan publik berdalih bahwa RAB termasuk informasi yang di kecualikan dengan merujuk Pasal 18 UU KIP. Namun, secara hukum, dalih tersebut tidak tepat.
Pasal 18 UU KIP hanya mengecualikan informasi tertentu yang apabila dibuka dapat:
- Menghambat proses penegakan hukum
- Mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual atau persaingan usaha tidak sehat
- Membahayakan pertahanan dan keamanan negara
- Mengungkap kekayaan alam strategis
- Merugikan ketahanan ekonomi nasional
- Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia
- RAB kegiatan pemerintah pada prinsipnya tidak memenuhi kriteria tersebut. Karena itu, RAB tidak dapat di kecualikan secara otomatis, apalagi di tutup secara keseluruhan.
Jika dalam dokumen RAB terdapat data tertentu yang bersifat pribadi atau sensitif—seperti nomor rekening pribadi, tanda tangan basah, atau data kependudukan—maka yang di kecualikan hanya bagian tersebut, bukan keseluruhan dokumen.
Prinsip ini sejalan dengan praktik Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi Daerah, yang dalam berbagai putusannya menyatakan bahwa dokumen anggaran harus di buka dengan metode pengaburan (masking) terbatas, bukan di tutup total.
Wajib Melalui Uji Konsekuensi
UU KIP juga mengatur bahwa pengecualian informasi tidak boleh di lakukan sepihak. Pasal 19 UU KIP menegaskan bahwa badan publik wajib melakukan uji konsekuensi secara tertulis sebelum menyatakan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan.
Tanpa uji konsekuensi yang sah, penolakan permintaan RAB:
- Bertentangan dengan UU KIP
- Dapat diajukan keberatan
- Berpotensi disengketakan di Komisi Informasi
Dengan demikian, penolakan pemberian salinan RAB tanpa uji konsekuensi merupakan tindakan yang cacat hukum.
Dijamin Konstitusi: Pasal 28F UUD 1945
Hak masyarakat untuk mengetahui dan memperoleh informasi, termasuk RAB, di jamin langsung oleh konstitusi hierarki peraturan tertinggi di Indonesia.
Pasal 28F UUD 1945 menyatakan:
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Artinya, hak atas informasi bukan pemberian negara, melainkan hak konstitusional warga negara.
Hak Media dan Perlindungan UU Pers
Bagi insan pers, permintaan RAB juga di lindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (2) UU Pers menegaskan bahwa pers tidak di kenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Lebih lanjut, Pasal 6 huruf UU Pers menyebutkan bahwa pers berperan:
- a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
- b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
- c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
- d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
- e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Untuk menjalankan fungsi kontrol sosial tersebut, media berhak memperoleh dokumen anggaran, termasuk RAB, sebagai bahan verifikasi dan pemberitaan.
Hirarki Peraturan Perundang-undangan
Dalam sistem hukum Indonesia, UUD 1945 berada di puncak hirarki peraturan perundang-undangan, diikuti oleh undang-undang. Karena itu:
- Pasal 28F UUD 1945
- UU KIP
- UU Pers
memiliki kedudukan hukum lebih tinggi daripada peraturan kepala daerah, surat edaran, atau kebijakan internal instansi.
Dengan demikian, tidak ada alasan hukum bagi badan publik untuk menolak permintaan salinan RAB hanya berdasarkan aturan internal atau alasan subjektif.
Masyarakat dan Media Berhak Meminta Salinan
Berdasarkan seluruh regulasi tersebut, masyarakat maupun media berhak meminta dan memperoleh salinan RAB, baik dalam bentuk:
- Hardcopy
- Softcopy
- Akses digital
RAB yang di biayai dari APBN, APBD, dan uang negara bukan informasi rahasia dan bukan informasi yang di kecualikan. Transparansi RAB adalah bagian dari hak konstitusional warga negara, sekaligus instrumen penting dalam mencegah penyalahgunaan anggaran dan praktik korupsi.
Upaya menutup-nutupi RAB justru bertentangan dengan semangat reformasi, prinsip keterbukaan, serta nilai demokrasi yang di jamin oleh konstitusi dan undang-undang.




