Pesisir Baratsandiwartanews.com – Aroma dugaan penyalahgunaan kewenangan kembali menyeruak dari wilayah Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Pesisir Barat menyatakan siap melaporkan aktivitas tambang pasir ilegal yang diduga milik orang tua salah satu Peratin di Bengkunat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Ketua GMBI Pesisir Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan seluruh dokumen pendukung pelaporan, termasuk bukti video aktivitas tambang dan pengakuan warga berinisial EN, yang disebut-sebut sebagai pemilik tambang ilegal tersebut.

“Seluruh berkas sudah kami kumpulkan. Bukti video serta keterangan warga sudah lengkap. Dalam waktu dekat kami akan resmi menyerahkan laporan ke Kejati Lampung,” ujar Sugeng, Rabu (29/10/2025).

Sugeng menambahkan, aktivitas tambang pasir liar itu telah berdampak serius terhadap lingkungan sekitar, terutama aliran sungai yang mulai terkikis akibat abrasi.

“Kegiatan itu jelas merusak ekosistem dan hanya menguntungkan segelintir pihak. Negara tidak mendapatkan apa-apa dari aktivitas ilegal seperti ini,” tegasnya.

Langkah tegas GMBI sejalan dengan instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yang sebelumnya menyerukan agar seluruh aparat penegak hukum menindak tegas praktik tambang ilegal di berbagai daerah, yang merugikan negara.

Sementara itu, Sekretaris GMBI Pesisir Barat, Salda Andala, mengungkapkan bahwa kepolisian sebenarnya sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang beberapa waktu lalu, menyusul maraknya pemberitaan tentang aktivitas tambang ilegal tersebut. Namun, hasilnya dianggap belum menyentuh aktor utama di balik bisnis pasir itu.

“Memang sempat disidak dan dipasang garis polisi, tapi hanya berlangsung beberapa hari saja. Ironisnya, yang diperiksa bukan tambang milik EN, padahal masyarakat tahu siapa di balik kegiatan itu,” ujar Salda.

Pihaknya meminta aparat penegak hukum menegakkan asas keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus tersebut.

“Kami tidak menuntut lebih, hanya ingin hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat harus diproses, termasuk EN,” tegas Salda.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait, termasuk aparat desa setempat dan Polres Pesisir Barat, belum memberikan keterangan resmi terkait laporan GMBI dan keberlanjutan penanganan tambang pasir ilegal di wilayah Bengkunat.

Catatan Redaksi:
sandiwartanews.com berkomitmen menghadirkan informasi yang akurat, tajam, dan berimbang, tanpa tendensi maupun kepentingan tertentu. Setiap narasumber diberi ruang yang sama untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab atas pemberitaan ini.