Sandiwartanews.com – Pati-Jawa Tengah – Polresta Pati mengeluarkan imbauan kepada masyarakat yang akan menggelar aksi penyampaian aspirasi agar tidak membawa benda-benda berbahaya. Imbauan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pati.
Polresta Pati mengeluarkan imbauan resmi yang berisi larangan membawa benda-benda berbahaya saat mengikuti aksi penyampaian aspirasi. Benda-benda yang dilarang meliputi minuman keras atau narkoba, senjata tajam, senjata api, bahan peledak, petasan, serta benda-benda lain yang berpotensi merusak fasilitas umum seperti batu, balok kayu, dan botol. Pihak kepolisian akan menindak tegas jika ada peserta aksi yang kedapatan membawa benda-benda tersebut.
Polresta Pati mengeluarkan Imbauan ini ditunjukan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pati yang berencana untuk menyampaikan aspirasi atau berpartisipasi dalam aksi demonstrasi.
Imbauan ini dikeluarkan dalam konteks adanya rencana aksi penyampaian aspirasi di wilayah Kabupaten Pati. pada tanggal [13/o8/2025] imbauan ini berlaku setiap kali ada kegiatan penyampaian aspirasi.
Imbauan ini berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Pati, khususnya di lokasi-lokasi yang akan dijadikan tempat berlangsungnya aksi penyampaian aspirasi.
Tujuan utama imbauan ini adalah untuk menjaga kondusivitas dan keamanan di Kabupaten Pati. Polresta Pati ingin memastikan bahwa proses penyampaian aspirasi dapat berjalan dengan damai tanpa adanya kekerasan atau kerusakan fasilitas umum. Langkah ini juga diambil untuk menghindari adanya provokasi yang dapat mengganggu ketertiban. Polisi menyatakan bahwa mereka menghargai dan menghormati setiap proses penyampaian aspirasi, namun harus tetap sesuai dengan koridor hukum dan tidak membahayakan orang lain.
Penyampaian imbauan ini dilakukan melalui unggahan di media sosial resmi Polresta Pati. Mereka juga menyebarkannya melalui berbagai saluran komunikasi untuk memastikan pesan tersebut sampai ke masyarakat luas. Pihak kepolisian menyatakan akan melakukan tindakan tegas jika ada peserta aksi yang kedapatan membawa benda terlarang.
Dengan adanya berita ini, masyarakat diharapkan dapat memahami pentingnya menjaga ketertiban saat menyampaikan aspirasi, sehingga tujuan dari aksi dapat tercapai tanpa menimbulkan masalah baru.