Sandiwartanews.com – Tangerang Selatan, 9 Juni 2025, Indah Putri Susanti (29), mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM), menyoroti isu krusial dalam sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya terkait penanganan terhadap penyalahgunaan narkotika golongan I untuk kepentingan pribadi.
Melalui proposal skripsinya, Indah mengangkat persoalan ketidakkonsistenan antara norma hukum yang mengakomodasi rehabilitasi dan praktik peradilan yang masih cenderung menjatuhkan pidana penjara.
“Berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengguna narkotika seharusnya dapat ditempatkan di lembaga rehabilitasi medis dan sosial, bukan dijatuhi hukuman penjara. Tapi kenyataannya, masih banyak hakim yang tetap memvonis pidana meskipun ada rekomendasi rehabilitasi,” ujar Indah.
Dalam proposal penelitiannya, Indah mengkaji Putusan Pengadilan Negeri Sanan Nomor 21/Pid.Sus/2021/PN Snn sebagai contoh kasus. Meski terdakwa terbukti hanya sebagai pengguna untuk diri sendiri dan telah menjalani asesmen dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang merekomendasikan rehabilitasi, hakim tetap memutuskan pidana penjara. Menurutnya, hal ini memperlihatkan adanya ketimpangan antara das sollen (apa yang seharusnya) dan das sein (apa yang terjadi).
Lebih lanjut, Indah menekankan pentingnya penerapan teori tujuan pemidanaan serta pendekatan restorative justice dalam menangani perkara penyalahgunaan narkotika. “Pengguna narkotika bukan pelaku kejahatan murni. Mereka lebih tepat dipandang sebagai korban ketergantungan zat. Maka dari itu, pendekatan hukum harus berpihak pada pemulihan, bukan sekadar penghukuman,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa pendekatan rehabilitatif dapat memberikan dampak positif dalam mengatasi overcrowding atau kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan. “Lebih dari 50% penghuni lapas merupakan narapidana kasus narkotika ringan. Ini adalah alarm bahwa sistem pemidanaan kita membutuhkan perubahan pendekatan yang lebih efektif dan manusiawi,” tambahnya.
Sebagai mahasiswi yang berkonsentrasi pada hukum pidana, Indah berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan ketentuan Undang-Undang secara konsisten, terutama dalam pelaksanaan asesmen terpadu serta penerapan kebijakan rehabilitasi yang lebih humanis dan adil bagi pengguna narkotika.
Gagasan kritis Indah Putri Susanti menjadi cermin bahwa generasi muda hukum Indonesia telah siap menjadi motor penggerak perubahan dalam reformasi sistem pemidanaan. Bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga memastikan keadilan dapat ditegakkan secara substantif, bermartabat, dan berperikemanusiaan.
Penulis: Indah Putri Susanti, Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pamulang