Sandiwartanews.com – Kuningan,  05 Juni 2025 – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan telah mengeluarkan surat edaran resmi per 5 Juni 2025 yang melarang seluruh siswa membawa telepon genggam (HP) ke lingkungan sekolah. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan fokus belajar siswa dan mengurangi dampak negatif penggunaan hp di sekolah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemerintah Kabupaten Kuningan, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, resmi memberlakukan larangan bagi seluruh siswa untuk membawa telepon genggam (HP) ke sekolah. Larangan ini tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan.

Kebijakan ini dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan, mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. Larangan ini berlaku untuk seluruh siswa di jenjang pendidikan di bawah kewenangan pemerintah daerah.

Doc. Surat edaran dari pemerintah kuningan
Doc. Surat edaran dari pemerintah kuningan

Surat edaran larangan ini dikeluarkan pada tanggal 5 Juni 2025. Implementasi penuh kebijakan ini akan segera berlaku setelah edaran diterima oleh pihak sekolah dan diketahui oleh orang tua/wali murid.

Kebijakan ini berlaku di seluruh sekolah yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, meliputi wilayah Kabupaten Kuningan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, menyatakan bahwa kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai dampak negatif penggunaan HP di sekolah, seperti gangguan konsentrasi belajar, potensi penyalahgunaan media sosial, perundungan siber, hingga penurunan interaksi sosial langsung antar siswa. Diharapkan dengan adanya larangan ini, fokus siswa terhadap proses belajar mengajar dapat meningkat dan menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Disdikbud Kabupaten Kuningan akan berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk melakukan sosialisasi intensif kepada siswa, orang tua, dan guru. Sekolah juga akan diminta untuk membuat mekanisme pengawasan yang sesuai dan menetapkan sanksi bagi siswa yang melanggar ketentuan. Alternatif komunikasi darurat antara orang tua dan siswa akan diatur lebih lanjut, misalnya melalui penitipan HP di ruang guru atau penggunaan telepon sekolah saat kondisi mendesak.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang optimal bagi generasi muda.