Sandiwartanews.com –papua barat Pemerintah secara tegas telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat. Keputusan ini diambil setelah keempat perusahaan tersebut terbukti melanggar aturan yang berlaku.
Pemerintah mencabut IUP empat perusahaan tambang nikel dan mengizinkan satu perusahaan, PT Gag Nikel, untuk melanjutkan operasinya.
Pemerintah sebagai pihak yang berwenang mengambil keputusan ini, serta empat perusahaan tambang nikel yang dicabut IUP-nya, dan PT Gag Nikel yang diizinkan melanjutkan operasi. Informasi mengenai pencabutan IUP ini mengindikasikan bahwa keputusan ini telah resmi dikeluarkan.
Seluruh kejadian ini berpusat di Raja Ampat, Papua Barat Daya, sebuah kawasan yang dikenal dengan keindahan alamnya.
Pencabutan IUP dilakukan karena keempat perusahaan tersebut terbukti melanggar aturan pertambangan. Sementara itu, PT Gag Nikel diizinkan melanjutkan operasi karena lokasi pertambangannya berada di luar kawasan Geopark Raja Ampat (sekitar 42 km dari lingkar luar Geopark ke Pulau Gag), telah konsekuen mengikuti kaidah penjagaan lingkungan sejak beroperasi, dan memberdayakan masyarakat lokal sebagai pekerjanya.
Pemerintah melakukan peninjauan dan temuan lapangan yang menjadi dasar keputusan pencabutan IUP bagi empat perusahaan. Di sisi lain, temuan lapangan juga menunjukkan kepatuhan PT Gag Nikel terhadap aturan lingkungan dan komitmennya terhadap masyarakat lokal, sehingga operasionalnya diizinkan berlanjut.
Pencabutan IUP ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum di sektor pertambangan, khususnya di kawasan konservasi seperti Raja Ampat.