JakartaSandiwartanews.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan disiplin internal melalui pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap enam anggota Yanma Polri yang terlibat kasus pengeroyokan berujung maut di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.

Sidang KKEP digelar pada Rabu, 17 Desember 2025, sejak pukul 08.00 hingga 17.45 WIB, bertempat di Gedung Presisi 3 Mabes Polri. Proses persidangan berlangsung secara maraton dan dibagi ke dalam tiga ruang sidang, dengan masing-masing menyidangkan dua terduga pelanggar.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi Adrīmurlan Chaniago, menjelaskan bahwa seluruh persidangan dipimpin oleh Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., selaku Karowaprof Divpropam Polri, didampingi tiga orang anggota komisi yang hadir lengkap.

“Sidang KKEP hari ini menyidangkan enam terduga pelanggar dari kesatuan Yanma Polri, dan dilaksanakan secara profesional serta transparan,” ujar Kombes Pol Erdi dalam keterangannya kepada awak media.

Dalam pelaksanaannya, persidangan dibagi sebagai berikut:

  • Ruang sidang pertama menyidangkan Brigpol IAM dan Bripda IAB.
  • Ruang sidang kedua menyidangkan Bripda AMZ dan Bripda RGW.
  • Sementara ruang sidang ketiga menyidangkan Bripda BN dan Bripda JLA.

Keenam anggota tersebut merupakan personel Yanma Polri yang diduga terlibat dalam peristiwa pengeroyokan terhadap dua orang debt collector atau mata elang (matel) yang terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, di depan TMP Kalibata.

Akibat kejadian tersebut, dua korban mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia.

Dalam fakta persidangan terungkap, insiden bermula ketika Bripda AMZ, pemilik sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam, diberhentikan oleh pihak debt collector. Merasa motornya ditahan, Bripda AMZ kemudian menginformasikan situasi tersebut kepada seniornya, Brigpol IAM, melalui pesan di grup WhatsApp.

Menindaklanjuti informasi itu, Brigpol IAM secara spontan mengajak empat anggota lainnya menuju lokasi kejadian yang telah dibagikan oleh Bripda AMZ. Namun, niat awal untuk membantu justru berujung pada tindakan pengeroyokan secara bersama-sama terhadap para korban.

Majelis KKEP menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap disiplin, etika, serta sumpah jabatan anggota Polri.

Pasal yang Dilanggar

Dalam persidangan, para terduga dinyatakan melanggar ketentuan:
Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, terkait kewajiban menaati dan menghormati norma hukum.

Selain itu, para terduga juga melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang secara tegas melarang anggota Polri melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.

Putusan untuk Dua Pelanggar Utama

Berdasarkan peran dan tingkat keterlibatan, majelis KKEP menjatuhkan sanksi berbeda. Terhadap Brigpol IAM dan Bripda AMZ, yang dinilai memiliki peran dominan dalam peristiwa tersebut, majelis memutuskan:

1. Sanksi etika, berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela.

2. Sanksi administratif, berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

 

Atas putusan tersebut, kedua terperiksa menyatakan mengajukan banding sesuai mekanisme yang berlaku.

Empat Anggota Dijatuhi Demosi

Sementara itu, terhadap Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda IAB, majelis menilai bahwa peran keempatnya sebatas mengikuti ajakan senior dan turut serta dalam pengeroyokan untuk menolong Bripda AMZ.

Meski demikian, perbuatan tersebut tetap dinyatakan sebagai pelanggaran etika berat. Majelis KKEP menjatuhkan putusan:

1. Sanksi etika, berupa pernyataan perilaku tercela.

2. Kewajiban meminta maaf, baik secara lisan di hadapan sidang KKEP maupun secara tertulis kepada pimpinan Polri.

3. Sanksi administratif, berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun.

 

Keempat anggota tersebut juga menyatakan banding atas putusan majelis.

Kombes Pol Erdi menegaskan, pelaksanaan sidang KKEP ini menjadi bukti bahwa Polri berkomitmen menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

“Sidang ini memberikan pesan kepada masyarakat bahwa Polri tetap konsisten menegakkan keadilan. Setiap anggota harus menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun, terlebih jika dilakukan oleh aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat kepolisian dalam peristiwa yang menimbulkan korban jiwa. Penegakan etik melalui KKEP dipandang sebagai langkah penting untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Polri menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan diproses secara tegas dan terbuka, sebagai bagian dari upaya reformasi internal dan penegakan supremasi hukum di tubuh kepolisian.