Sandiwartanews.com – JAKARTA – Mabes Polri menegaskan komitmennya dalam menjamin kebebasan pers dengan menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian, mulai dari tingkat Polda hingga Polsek, untuk memberikan perlindungan penuh kepada wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Instruksi ini disampaikan menyusul munculnya kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis yang diduga melibatkan oknum anggota kepolisian dalam beberapa hari terakhir.

“Kami meminta kepada seluruh jajaran agar melindungi kerja profesi wartawan dan jurnalis yang objektif dan profesional, serta mengedepankan kerja sama dalam setiap aktivitas,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari Antara, Selasa (26/8/2025).

Media Sebagai Mitra Strategis

Trunoyudo menegaskan bahwa media merupakan mitra strategis Polri dalam menyampaikan informasi kepada publik. Peran pers dianggap vital dalam menyebarkan literasi, menginformasikan program kepolisian, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), hingga memberikan ruang transparansi bagi pelayanan publik.

“Media adalah salah satu pilar penting yang menjadi jembatan antara kepolisian dan masyarakat. Oleh karena itu, seluruh jajaran kepolisian diimbau benar-benar menjaga serta melindungi wartawan dalam menjalankan profesinya,” tegasnya.

Harapan Iklim Informasi Sehat

Dengan adanya instruksi tegas ini, Polri berharap hubungan sinergis dengan insan pers tetap terjaga. Kolaborasi yang sehat diyakini akan menciptakan iklim informasi yang transparan, akuntabel, sekaligus mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Polri menekankan bahwa perlindungan terhadap kebebasan pers bukan hanya bentuk penghormatan terhadap profesi wartawan, tetapi juga bagian dari upaya menjaga demokrasi di Indonesia.