Sandiwartanews.com – Kubu Raya, – Sebuah upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pontianak berhasil digagalkan pada Selasa (10/6) sekitar pukul 11.00 WIB. Modus yang digunakan tergolong sadis: sabu seberat 2,06 gram disembunyikan dalam pembalut wanita yang dikenakan oleh seorang anak berhadapan hukum (ABH) berinisial JA (10), yang berpura-pura sedang menstruasi untuk menghindari pemeriksaan. Mirisnya, pelaku utama di balik aksi ini diduga adalah ibu kandung dari anak tersebut, yang merupakan seorang warga binaan di lapas yang sama.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kronologi dan Kecurigaan Petugas

Penyelundupan sabu seberat 2,06 gram berhasil digagalkan oleh petugas Lapas Perempuan Kelas II A Pontianak. Sabu tersebut disembunyikan dalam pembalut yang dikenakan oleh anak berusia 10 tahun.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.

Upaya penyelundupan ini berlangsung di Lapas Perempuan Kelas II A Pontianak, Kalimantan Barat.

Kejadian bermula ketika petugas lapas menaruh kecurigaan terhadap gerak-gerik JA (10) yang hendak membesuk warga binaan berinisial SN (44). Kecurigaan petugas terbukti saat pemeriksaan fisik, di mana ditemukan pembalut yang tampak mencurigakan. Setelah diperiksa lebih lanjut, petugas mendapati lima paket sabu dalam plastik transparan yang diselipkan rapi di dalam pembalut tersebut.

Jaringan Narkoba yang Melibatkan Keluarga

  • JA (10): Anak berhadapan hukum yang diminta membawa sabu.
  • SA (24): Kakak dari JA, yang memerintahkan JA untuk menyelundupkan sabu.
  • SN (44): Ibu kandung dari JA dan SA, seorang warga binaan yang diduga menjadi pengendali dari dalam lapas.
  • USU: Pria yang menjadi pemasok sabu, kini dalam pengejaran polisi.

Setelah penemuan sabu, petugas Lapas segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kubu Raya. Dari hasil interogasi terhadap JA, polisi mendapatkan petunjuk yang mengarah pada SA (24), kakak dari JA. SA berhasil diamankan di sebuah kamar hotel di Kabupaten Kubu Raya.

Doc. polres kubu raya
Doc. polres kubu raya

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkap keterlibatan SN (44), yang merupakan ibu kandung dari SA dan JA. SN sendiri sedang menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan atas kasus narkotika serupa. “SN yang sedang menjalani hukuman atas kasus serupa dengan vonis 5 tahun 6 bulan, memerintahkan SA untuk membeli sabu di daerah Kampung Beting, Pontianak Timur. Setelah mendapatkan narkoba tersebut, SA menyuruh JA untuk mengenakan pembalut yang telah dimodifikasi berisikan sabu tersebut, kemudian membawanya ke dalam lapas,” jelas Ade pada Rabu (11/6/2025).

Dana Transaksi dari Balik Jeruji Besi

SN, dari dalam lapas, mentransfer uang sebesar Rp1,7 juta kepada SA. Uang tersebut digunakan SA untuk membeli sabu seharga Rp950 ribu dari seorang pria berinisial USU di Kampung Beting, Pontianak Timur. Kemudian, SA menyuruh adiknya, JA, untuk mengenakan pembalut yang sudah dimodifikasi berisi sabu, berpura-pura menstruasi, dan membawanya masuk ke lapas.

Dalam penyidikan lebih lanjut, terungkap bahwa SN mengirimkan uang sebesar Rp1,7 juta kepada SA untuk membeli sabu. “Dari hasil pemeriksaan, SA mengaku mendapatkan sabu dari pria berinisial USU di kawasan Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur. Pembayaran dilakukan menggunakan dana yang ditransfer SN dari dalam lapas,” tambah Ade. USU kini menjadi buronan utama Tim Labubu Satres Narkoba Polres Kubu Raya.

Komitmen Pemberantasan Narkoba dan Penyelidikan Lanjutan

Kasus ini menunjukkan modus penyelundupan yang melibatkan anak-anak dan menunjukkan indikasi jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas, yang merupakan ancaman serius terhadap keamanan dan pemberantasan narkoba.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalbar, Jayanta, menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah hasil dari ketelitian, kewaspadaan, dan sinergitas antara petugas lapas dengan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba. “Kami tidak main-main dalam mengawal komitmen pemberantasan narkoba di dalam lapas. Ini adalah wujud sinergi nyata antara Lapas dan pihak kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkotika,” tegas Jayanta.

Polisi menduga bahwa penyelundupan ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh SN. Saat ini, Satresnarkoba Polres Kubu Raya bersama Lapas Perempuan Kelas II A Pontianak masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan narkotika yang dikendalikan dari dalam Lapas. “Penyelidikan akan terus kami dalami. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain dalam jaringan pemesanan sabu ini. Kami bersama pihak Lapas Perempuan Kelas II A Pontianak akan terus memperkuat koordinasi dan pengawasan untuk menutup celah-celah penyelundupan seperti ini,” pungkas Aiptu Ade.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan lima paket sabu dan satu unit ponsel milik pelaku. SA kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 133 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara SN masih dalam pemeriksaan lebih lanjut terkait perannya dari balik jeruji besi.