Sandiwartanews.comJakarta, 31 Mei 2026, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku Praktisi Hukum Nasional dan Advokat, menyampaikan keprihatinan mendalam atas berbagai informasi dan pemberitaan yang berkembang terkait dugaan tindakan kekerasan, intimidasi, kriminalisasi, serta pelanggaran hak asasi manusia yang dialami Saudara Teguh Riyanto.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Oleh sebab itu, segala bentuk penyelesaian masalah harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah dan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun prinsip-prinsip kemanusiaan.

 

Apabila dugaan yang disampaikan korban dan keluarga benar adanya, maka perkara ini bukan lagi sekadar persoalan individu, melainkan telah menyentuh aspek perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

 

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Full Image Advokat Rikha Permatasari Dorong Investigasi Menyeluruh atas Dugaan Kriminalisasi Pelanggaran HAM yang Dialami Teguh Riyanto

Saya menilai bahwa setiap dugaan penganiayaan, intimidasi, pemaksaan, penyalahgunaan kewenangan, perusakan harta benda, maupun tindakan yang mengarah pada perampasan hak-hak warga negara harus diusut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

 

Tidak boleh ada impunitas. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Oleh karena itu, saya mendesak:

 

1. Polisi Militer dan institusi terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.

 

 

2. Panglima TNI dan jajaran pengawasan internal untuk memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan bebas intervensi.

 

 

3. Komnas HAM Republik Indonesia untuk melakukan investigasi independen apabila ditemukan indikasi pelanggaran hak asasi manusia.

 

 

4. Ombudsman Republik Indonesia melakukan pengawasan terhadap kemungkinan adanya maladministrasi atau penyalahgunaan kewenangan.

 

 

5. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perhatian terhadap keselamatan korban dan keluarga apabila terdapat ancaman maupun tekanan selama proses hukum berlangsung.

 

 

 

Saya juga mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati terhadap seluruh pihak. Namun asas tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan pencarian kebenaran dan keadilan.

 

Kekuatan sebuah institusi tidak diukur dari kemampuannya melindungi oknum yang diduga melakukan pelanggaran, melainkan dari keberaniannya menegakkan hukum terhadap siapa pun tanpa pengecualian.

 

Peristiwa seperti ini harus menjadi momentum evaluasi agar tidak ada lagi warga negara yang merasa kehilangan perlindungan hukum ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuasaan atau kewenangan lebih besar.

 

Saya berdiri pada prinsip yang sederhana namun mendasar: hukum harus melindungi yang lemah, menindak yang bersalah, dan memberikan keadilan bagi semua pihak.

 

Apabila fakta-fakta yang terungkap nantinya membuktikan adanya tindak pidana maupun pelanggaran hak asasi manusia, maka seluruh pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

 

Keadilan tidak boleh berhenti pada jabatan, pangkat, ataupun kekuasaan. Keadilan harus tetap berjalan demi tegaknya hukum dan martabat kemanusiaan.

 

Di tengah derasnya arus kekuasaan dan berbagai dugaan ketidakadilan yang menimpa masyarakat kecil, masih ada sosok advokat yang memilih berdiri tegak bersama kebenaran. Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., kembali menunjukkan komitmennya sebagai pembela keadilan dengan menyuarakan secara terbuka perlunya pengusutan tuntas terhadap dugaan kekerasan, intimidasi, kriminalisasi, dan pelanggaran hak asasi manusia yang dialami Teguh Riyanto.

 

Bagi Rikha Permatasari, hukum tidak boleh tunduk kepada jabatan, pangkat, ataupun kekuasaan. Hukum harus berdiri di atas semua golongan dan menjadi benteng perlindungan bagi setiap warga negara yang mencari keadilan.

 

Dalam pernyataannya, Rikha menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang membenarkan penggunaan kekuatan untuk membungkam suara rakyat. Setiap dugaan pelanggaran harus diuji melalui proses hukum yang transparan, objektif, dan akuntabel.

 

Sikap tegas tersebut menjadi cerminan keberanian seorang advokat yang memilih berpihak pada prinsip, bukan pada kepentingan. Ketika banyak orang memilih diam, Rikha Permatasari justru tampil menyuarakan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak warga negara dan mendorong agar seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa tanpa pandang bulu.

 

Perjuangan ini bukan semata tentang Teguh Riyanto. Perjuangan ini adalah tentang menjaga marwah hukum Indonesia agar tidak kehilangan makna di hadapan masyarakat. Sebab keadilan yang hanya berlaku bagi sebagian orang bukanlah keadilan yang sesungguhnya.

 

Advokat Rikha Permatasari mengingatkan bahwa kekuatan sebuah institusi tidak diukur dari kemampuannya melindungi oknum yang diduga melakukan pelanggaran, melainkan dari keberaniannya menegakkan hukum terhadap siapa pun yang terbukti bersalah.

 

Pesan yang disampaikan sangat jelas: tidak boleh ada impunitas, tidak boleh ada ketakutan dalam mencari keadilan, dan tidak boleh ada warga negara yang merasa sendirian ketika hak-haknya dirampas.

 

Di tengah berbagai tantangan penegakan hukum yang dihadapi bangsa ini, keberanian seperti yang ditunjukkan Advokat Rikha Permatasari menjadi pengingat bahwa masih ada insan hukum yang memilih berdiri bersama rakyat, mengawal kebenaran, dan memperjuangkan keadilan hingga titik akhir.

 

Karena pada akhirnya, keadilan bukanlah hadiah dari kekuasaan, melainkan hak setiap warga negara yang wajib diperjuangkan dan ditegakkan.