Sandiwartanews.comJakarta – Sub Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Haji dan Umrah Polri mengungkap berbagai kasus dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah sepanjang musim haji 2026. Dari hasil penanganan tersebut, sebanyak 32 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan total kerugian korban mencapai Rp116,7 miliar serta melibatkan 3.550 korban.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kepala Sub Satgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan melalui koordinasi dan kolaborasi antara Bareskrim Polri dengan jajaran kepolisian di berbagai daerah.

Menurut Irhamni, hingga Senin (6/7/2026), Satgas Haji dan Umrah telah menangani 64 perkara yang terdiri atas 34 Laporan Polisi (LP) dan 30 Laporan Informasi (LI). Penanganan kasus tersebut dilakukan mulai dari tingkat Bareskrim Polri hingga sejumlah Polda.

Ia menegaskan, langkah penegakan hukum merupakan upaya terakhir yang ditempuh untuk memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban.

Berdasarkan data yang dihimpun, nilai kerugian dari seluruh perkara yang ditangani mencapai Rp116.701.700.000. Pengungkapan terbesar berada di wilayah Polda Metro Jaya yang menangani empat laporan polisi dengan jumlah korban sekitar 3.000 orang. Dalam kasus tersebut, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan estimasi kerugian korban mencapai sekitar Rp95 miliar.

Sementara itu, Polda Jawa Timur menetapkan 13 tersangka dalam perkara yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp9,5 miliar dengan jumlah korban sebanyak 145 orang. Adapun Polda Sulawesi Tenggara menetapkan tiga tersangka dalam perkara yang menyebabkan kerugian sekitar Rp8,8 miliar dengan jumlah korban mencapai 282 orang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Full Image Satgas Haji dan Umrah Polri Tetapkan 32 Tersangka, Kerugian Korban Capai Rp116,7 Miliar

Irhamni menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk terus menindak berbagai bentuk pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat serta untuk memastikan pelaksanaan ibadah berlangsung dengan aman, tertib, dan sesuai ketentuan.

Selain itu, masyarakat juga diimbau agar lebih selektif dalam memilih penyelenggara perjalanan ibadah dan tidak mudah tergiur oleh penawaran haji maupun umrah dengan biaya yang jauh di bawah kewajaran, terutama dari pihak-pihak yang tidak memiliki kredibilitas.

“Masyarakat perlu terus waspada dan jangan tergiur tawaran-tawaran haji dan umrah dengan biaya murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Irhamni.