Sandiwartanews.comBandung  – Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat (30) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki (29). Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menindaklanjuti perkara tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kapolda Jawa Barat, Rudi Setiawan, menyampaikan bahwa hasil penyelidikan dan pemeriksaan telah mengarah pada penetapan Taufik sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

“TH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Kapolda saat memberikan keterangan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Selasa (23/6/2026).

Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, kepolisian juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) karena yang bersangkutan belum berhasil diamankan.

Kapolda menegaskan bahwa aparat kepolisian akan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka dan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku tindak kekerasan. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan yang bersangkutan.

“Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan tersangka agar segera melapor kepada pihak kepolisian. Proses pencarian akan terus dilakukan hingga pelaku berhasil ditemukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Full Image Pelaku Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Resmi Jadi Tersangka, Polisi Terbitkan DPO

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Yuvita Tri Rezeki diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan yang berlangsung dalam kurun waktu cukup lama di sebuah rumah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh kakak korban, Afif Shandy.

Akibat dugaan kekerasan yang dialaminya, korban mengalami luka serius pada sejumlah bagian tubuh, termasuk kepala, wajah, dan kaki. Kondisi tersebut menyebabkan korban mengalami gangguan penglihatan, kesulitan berjalan, serta hambatan dalam berkomunikasi secara normal.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut sembari melakukan upaya pencarian terhadap tersangka guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.