Sandiwartanews.comTANGERANG SELATAN – Unit Reskrim Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan, mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang disertai penyekapan terhadap seorang warga berinisial I.T.S., berusia 70 tahun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kedua terduga pelaku diketahui berinisial A (38) dan E.J. (45). Keduanya berhasil diamankan di wilayah Cianjur, Jawa Barat, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah peristiwa tersebut terjadi.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan kasus tersebut dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Guyub Polres Tangerang Selatan, Selasa (11/8/2026).

Dalam keterangannya, Kapolres mengungkapkan bahwa dugaan aksi tersebut diawali dengan upaya meyakinkan korban melalui cerita mengenai aset senilai sekitar Rp3 miliar.

Terduga pelaku A disebut mengaku sebagai mantan tahanan KPK. Ia kemudian menyampaikan kepada korban bahwa dirinya memiliki aset pribadi yang sebelumnya disita KPK dan dapat dicairkan, namun membutuhkan biaya pengurusan sekitar Rp100 juta.

Untuk memperkuat cerita tersebut, E.J. diduga menjalankan peran dengan mengaku sebagai anggota KPK sehingga korban semakin percaya terhadap informasi yang disampaikan.

Kapolsek Serpong Kompol Suhardono menerangkan, rangkaian kejadian berlangsung pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Pada saat itu, A memberikan fasilitas kamar apartemen yang telah disewanya kepada korban. Korban kemudian beristirahat di tempat tersebut sebelum direncanakan bersama-sama menuju kantor KPK pada hari berikutnya.

Sebelumnya, korban telah diyakinkan bahwa perjalanan tersebut berkaitan dengan proses pencairan aset milik A yang diklaim telah disita KPK pada salah satu bank di wilayah Bandung.

Namun, situasi berubah ketika korban keluar dari kamar mandi. Saat itu, A sudah tidak berada di dalam kamar. Bersamaan dengan itu, sebuah tas milik korban yang berisi sejumlah barang berharga juga diketahui telah dibawa pergi.

Korban selanjutnya berusaha meninggalkan kamar. Akan tetapi, pintu ternyata telah dikunci dari luar sehingga korban tidak dapat keluar. Sekitar satu jam kemudian, korban berhasil dievakuasi setelah petugas apartemen datang dan membuka pintu tersebut.

Hasil pemeriksaan rekaman kamera pengawas di sejumlah titik apartemen kemudian memberikan petunjuk kepada petugas. Dalam rekaman CCTV, A terlihat membawa tas milik korban dan meninggalkan lokasi menggunakan kendaraan Toyota Fortuner berwarna putih milik korban.

“Dari pemeriksaan CCTV di beberapa titik, terlihat tersangka A membawa tas korban dan kendaraan Fortuner putih milik korban meninggalkan area apartemen,” jelas Kompol Suhardono.

Berbekal hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara, keterangan korban, saksi-saksi, serta sejumlah petunjuk lainnya, Unit Reskrim Polsek Serpong melakukan pengejaran.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Kedua terduga pelaku berhasil diamankan di Cianjur, Jawa Barat, kurang dari 1×24 jam setelah kejadian. Polisi juga berhasil menemukan kendaraan milik korban yang sebelumnya dibawa oleh terduga pelaku di sebuah apartemen di wilayah Kota Tangerang.

Polres Tangerang Selatan mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan yang menggunakan nama lembaga maupun institusi negara.

Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan pencairan aset atau keuntungan tertentu dengan meminta sejumlah uang sebagai biaya pengurusan. Setiap informasi yang mengatasnamakan lembaga negara sebaiknya terlebih dahulu diverifikasi melalui jalur resmi.