Sandiwartanews.comTULUNGAGUNG, 11 September 2026 — Upaya penyelesaian perkara melalui mediasi di Polsek Rejotangan, Polres Tulungagung, Jumat (11/9/2026), berakhir dengan kesepakatan damai antara para pihak.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Mediasi yang berlangsung sekitar pukul 13.30 hingga 15.45 WIB tersebut dihadiri Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., bersama tim kuasa hukumnya, Advokat Suprihono, S.H., C.LO.

Perkara yang dimediasi berkaitan dengan laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan perbuatan menyebarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang diduga bermuatan melanggar kesusilaan.

Mengingat perkara tersebut berkaitan dengan pihak yang masih berusia anak, identitas serta rincian sensitif para pihak tidak dipublikasikan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga hak, kehormatan, dan kepentingan terbaik bagi anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mediasi berlangsung dalam suasana kekeluargaan dan atas kehendak bersama para pihak. Proses tersebut dilakukan dengan itikad baik serta tanpa tekanan, paksaan, intimidasi, ancaman maupun tipu daya.

Setelah melalui proses dialog, para pihak kemudian menandatangani Surat Kesepakatan Penyelesaian Perkara yang memuat tujuh pokok kesepakatan.

Pertama, para pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan perselisihan hingga proses persidangan.

Kedua, pihak yang dilaporkan menyampaikan permintaan maaf kepada pihak terkait.

Ketiga, pihak yang dilaporkan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan serupa, baik terhadap pihak pertama maupun pihak lainnya.

Keempat, seluruh foto dan video yang berkaitan dengan pihak pertama wajib dihapus.

Kelima, apabila perbuatan serupa kembali dilakukan, pihak yang bersangkutan menyatakan siap mempertanggungjawabkannya melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Keenam, proses penyelesaian perkara di Polsek Rejotangan dilaksanakan tanpa permintaan maupun penerimaan imbalan berupa uang atau barang dalam bentuk apa pun.

Ketujuh, para pihak menyelesaikan hak dan tuntutan hukumnya sebagaimana telah dituangkan dalam kesepakatan tertulis.

Setelah seluruh poin kesepakatan dilaksanakan, pihak pertama dan/atau keluarganya menyatakan akan mencabut laporan atau pengaduan sesuai mekanisme serta ketentuan hukum yang berlaku.

Advokat Rikha Permatasari, mengatakan keberhasilan mediasi tidak terlepas dari kemauan para pihak untuk membuka ruang komunikasi dan mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama.

Menurutnya, mediasi bukan sekadar mempertemukan pihak yang berselisih, tetapi juga mencari solusi yang tetap memperhatikan kepentingan, hak, serta tanggung jawab masing-masing pihak.

“Perdamaian bukanlah kekalahan salah satu pihak. Perdamaian merupakan kemenangan bersama ketika dicapai secara sukarela, adil, bertanggung jawab, dan tanpa tekanan. Hukum harus mampu memulihkan keadaan, bukan justru memperpanjang luka dan konflik,” tegas Rikha.

Ia menilai mediasi dapat menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara yang lebih efisien dibandingkan proses litigasi yang panjang, sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan tetap memberikan perlindungan terhadap pihak yang membutuhkan perlindungan hukum.

“Mediasi dapat menjadi pilihan yang cepat, efisien, berbiaya ringan, serta mampu menjaga hubungan sosial. Namun, perdamaian harus disertai tanggung jawab nyata, termasuk permintaan maaf, penghapusan seluruh konten, jaminan tidak mengulangi perbuatan, dan kesiapan menghadapi proses hukum apabila kesepakatan dilanggar,” ujarnya.

Kanit Reskrim Polsek Rejotangan, Aiptu Suwito, S.H., bersama jajaran Polsek Rejotangan turut memfasilitasi jalannya proses mediasi hingga tercapai kesepakatan.

Keberhasilan tersebut mendapat apresiasi dari Rikha Permatasari yang menyampaikan penghargaan kepada Aiptu Suwito dan seluruh jajaran Polsek Rejotangan atas fasilitasi serta upaya menjaga proses mediasi berjalan aman, tertib, transparan, dan kondusif.

Menurut Rikha, penyelesaian perkara melalui perdamaian menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak selalu semata-mata berorientasi pada penghukuman. Di sisi lain, terdapat aspek perlindungan, pertanggungjawaban, pemulihan, serta pencegahan agar perbuatan serupa tidak kembali terjadi.

Ia menegaskan bahwa kesepakatan damai yang telah dibuat memiliki konsekuensi dan harus dihormati seluruh pihak.

“Kesepakatan damai wajib dihormati dan dilaksanakan secara konsisten. Apabila foto atau video kembali disebarkan, atau perbuatan serupa diulangi, maka jalur hukum harus ditempuh secara tegas. Perdamaian tidak boleh dimaknai sebagai ruang untuk mengulangi pelanggaran,” pungkasnya.