Sandiwartanews.comMojokerto, 26 Juli 2026 – Advokat Dr. (c) Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyampaikan keprihatinan sekaligus mengecam dugaan tindak pidana yang kembali menimpa seorang anak, meski sebelumnya para pihak disebut telah menandatangani surat pernyataan damai yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Menurut Rikha, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka hal itu patut menjadi perhatian serius karena berpotensi menunjukkan tidak dipatuhinya kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. Namun demikian, ia menegaskan bahwa seluruh dugaan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada awak media, para pihak diketahui telah menandatangani Surat Pernyataan dan Permohonan Maaf pada 3 Juni 2026 di Polsek Puri, Kabupaten Mojokerto.

Dokumen tersebut memuat komitmen untuk tidak melakukan kembali tindakan seperti intimidasi, perundungan (bullying), penghinaan, ancaman, memasuki pekarangan tanpa izin, maupun perbuatan lain yang berpotensi melanggar hukum.

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa apabila perbuatan serupa kembali dilakukan, pihak yang bersangkutan bersedia diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Apabila benar setelah adanya surat pernyataan tersebut masih terjadi pengulangan perbuatan terhadap anak, maka kesepakatan damai tidak boleh dipandang sebagai formalitas belaka. Kesepakatan itu harus dihormati sebagai bentuk tanggung jawab moral maupun hukum,” ujar Rikha.

Ia menilai, setiap dugaan kekerasan, intimidasi, maupun perundungan terhadap anak harus ditangani secara serius mengingat dampaknya tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis, rasa aman, serta tumbuh kembang anak.

Rikha mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, ancaman, maupun perlakuan yang merendahkan martabatnya.

Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat menangani setiap laporan secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan tetap mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child).

“Setiap dugaan tindak pidana terhadap anak harus ditindaklanjuti secara serius sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Namun seluruh proses tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, Rikha mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, serta mengedepankan perlindungan hak-hak anak sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan.