Sandiwartanews.com – Sragen – Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Sragen dan Subdenpom IV/4-1 Sragen atas pelayanan serta tindak lanjut terhadap laporan yang diajukan kliennya terkait dugaan tindak kekerasan yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto, Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menilai proses pemeriksaan yang berlangsung pada Senin (8/6/2026) berjalan dengan baik serta memberikan ruang bagi pelapor untuk menyampaikan keterangan dan fakta-fakta yang dimiliki.
Menurutnya, jajaran Polres Sragen telah menunjukkan sikap profesional dalam menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat, sementara Subdenpom IV/4-1 Sragen dinilai responsif dalam menerima laporan yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan anggota militer.
“Kami mengapresiasi Polres Sragen dan Subdenpom IV/4-1 Sragen yang telah menerima laporan serta memberikan kesempatan kepada klien kami untuk menyampaikan keterangannya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Rikha dalam keterangan tertulisnya.
Laporan yang diajukan Teguh Riyanto berkaitan dengan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang menurut keterangan pelapor melibatkan sejumlah oknum anggota TNI. Namun demikian, dugaan tersebut masih dalam tahap penanganan dan pembuktian oleh aparat yang berwenang.
Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa seluruh tuduhan maupun dugaan yang disampaikan kliennya harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada institusi yang berwenang dan menghormati setiap tahapan hukum yang sedang berjalan,” kata Rikha.
Pihak kuasa hukum juga menyatakan mengecam segala bentuk tindakan kekerasan, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan yang bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia apabila nantinya terbukti berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Di sisi lain, Tim Kuasa Hukum menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebut dalam laporan hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Mereka menilai prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) harus diterapkan dalam setiap proses penegakan hukum, baik terhadap warga sipil maupun anggota institusi negara.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam laporan terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.
Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang berlangsung dan berharap seluruh fakta dapat terungkap secara objektif demi terciptanya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak.












