Sandiwartanews.comSerang – Polda Banten mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan perampasan kendaraan yang disertai aksi kekerasan terhadap dua personel Satbrimob Polda Banten. Dalam peristiwa tersebut, kedua anggota mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

 

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika sekelompok orang yang diduga debt collector dari wilayah Tangerang berupaya mengambil paksa kendaraan milik anggota Satbrimob Polda Banten.

 

Menurutnya, aksi tersebut berujung pada pengeroyokan dan intimidasi terhadap pemilik kendaraan di kawasan Legok, Kota Serang, pada Selasa (2/6/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

 

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Full Image Dua Anggota Brimob Jadi Korban Penganiayaan Saat Upaya Perampasan Kendaraan, Polda Banten Tangkap Pelaku

“Sejauh ini kami telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial FN dan YS. Keduanya merupakan bagian dari total sebelas orang yang diduga berada di lokasi kejadian. Proses penyelidikan dan pengembangan masih terus dilakukan,” ujar Kombes Pol Maruli, Rabu (3/6/2026).

 

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita dua kendaraan yang berada di lokasi kejadian, yakni satu unit Toyota Fortuner dan satu unit Toyota Avanza sebagai barang bukti.

 

Akibat kejadian tersebut, Bripda FD mengalami luka cukup serius setelah terkena senjata tajam pada bagian kepala dan tangan. Sementara itu, Bripda AY mengalami cedera pada bagian hidung serta sejumlah luka lecet di beberapa bagian tubuh.

 

Kedua korban saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten guna mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

 

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki melalui Kabid Humas Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan ruang terhadap segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukum Polda Banten.

 

“Setiap tindakan yang mengarah pada penganiayaan, intimidasi, ancaman, maupun penarikan kendaraan secara paksa tanpa prosedur hukum yang sah tidak akan ditoleransi. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

Polda Banten juga mengingatkan seluruh perusahaan pembiayaan atau lembaga finance agar menjalankan proses penagihan maupun penarikan kendaraan sesuai aturan dan mekanisme hukum yang berlaku.

 

“Kami mengimbau agar seluruh perusahaan pembiayaan mengedepankan prosedur yang sah, termasuk memastikan seluruh persyaratan fidusia telah dipenuhi sebelum melakukan tindakan penarikan kendaraan,” pungkas Maruli.