Sandiwartanews.com – JAKARTA, 18 Juli 2026 – Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Dian Surahman, menilai hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjadi indikator penting atas profesionalisme penyidik Polri dalam menjalankan proses penegakan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah seluruh barang bukti yang disita, meliputi uang rupiah, mata uang asing, dan logam mulia, dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan oleh lembaga yang memiliki kewenangan, yakni Bank Indonesia, PT Pegadaian, dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
Menurut H. Dian Surahman, hasil verifikasi tersebut menunjukkan bahwa setiap barang bukti yang diajukan dalam proses penyidikan telah melalui tahapan pemeriksaan yang objektif, ilmiah, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Keaslian seluruh barang bukti yang telah dipastikan melalui pemeriksaan oleh lembaga berwenang menjadi bukti bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan standar pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini sekaligus memperkuat integritas penyidik Polri dalam menangani perkara dugaan korupsi dan TPPU,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepastian mengenai keaslian barang bukti turut memperkuat kredibilitas proses penyidikan serta memberikan keyakinan bahwa alat bukti yang diajukan telah melewati mekanisme pengujian yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Ketua Umum FRIC juga mengingatkan pentingnya memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen tanpa tekanan ataupun opini yang berpotensi memengaruhi jalannya proses hukum.
“Sebagai negara hukum, setiap perkara harus dinilai berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan asumsi. Ketika barang bukti telah diuji oleh institusi yang berwenang dan dinyatakan asli, maka hasil tersebut patut dihormati sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang objektif,” tegasnya.
Lebih lanjut, H. Dian Surahman menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Polri dengan berbagai lembaga terkait dalam proses pemeriksaan barang bukti, mulai dari verifikasi keaslian uang, pengujian logam mulia, hingga pemeriksaan forensik. Menurutnya, kolaborasi tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam menghadirkan proses penyidikan yang akuntabel, transparan, dan berlandaskan prinsip-prinsip hukum.
Menutup keterangannya, ia mengajak seluruh masyarakat untuk terus menghormati setiap tahapan proses peradilan, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta memberikan dukungan terhadap upaya aparat penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.











