Sandiwartanews.com – Jakarta – Tim penyidik gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menjadwalkan pelaksanaan pelimpahan tahap II terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berinisial DR alias Don Ritto beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).
Pelaksanaan pelimpahan dilakukan dengan pengamanan yang diperketat. Personel Korps Brimob Polri ditempatkan di area penyimpanan barang bukti, didukung anggota Provos serta tim penyidik untuk memastikan seluruh proses berlangsung secara aman, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan dijadwalkan berlangsung usai pelaksanaan salat Jumat.
“Pelimpahan dilakukan setelah Jumat-an,” ujar Budi Hermanto saat memberikan keterangan di Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor D. Mackbon, juga menyampaikan bahwa tersangka DR akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum bersama seluruh barang bukti yang telah diamankan selama tahapan penyidikan.
“DR akan dilimpahkan Jumat,” kata Victor pada Kamis (16/7/2026).
Adapun barang bukti yang akan diserahkan dalam pelimpahan tahap II tersebut meliputi sejumlah uang tunai serta emas yang telah disita penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang sedang ditangani.











