Sandiertanews.com – JAKARTA, Kamis, 16 Juli 2026 – Fric Menyikapi dinamika yang berkembang di ruang publik mengenai proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Eks Jampidsus) Pebrie Adriansyah, Fast Respon Indonesia Center (FRIC) menyampaikan sikap resmi sebagai bentuk kepedulian terhadap tegaknya supremasi hukum, kepastian hukum, serta rasa keadilan masyarakat.
Menanggapi Isu Dugaan Barang Bukti Berpotensi Dinyatakan Tidak Asli
Fast Respon Indonesia Center (FRIC) memandang bahwa berbagai spekulasi mengenai kemungkinan barang bukti yang telah disita—baik berupa uang tunai, emas batangan, maupun aset bernilai ekonomi lainnya—kemudian dinyatakan sebagai barang palsu merupakan isu yang patut disikapi secara rasional dan berdasarkan logika hukum.
FRIC menilai, sangat sulit diterima oleh nalar hukum maupun akal sehat apabila barang bukti yang telah melalui mekanisme penyitaan resmi dan prosedural, pada akhirnya dinyatakan tidak asli tanpa dasar pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Sulit dibayangkan apabila seorang pejabat tinggi negara yang pernah mengemban tanggung jawab strategis dan memiliki pemahaman mendalam mengenai sistem hukum justru menyimpan barang-barang palsu seolah-olah merupakan aset yang sah. Apakah mungkin seorang pejabat pada level tersebut melakukan tindakan demikian? Tentu hal itu jauh dari logika. Yang bersangkutan memahami konsekuensi hukum dari setiap perbuatannya. Oleh sebab itu, asumsi tersebut sangat sulit diterima secara rasional,” tegas perwakilan FRIC.
FRIC juga menegaskan bahwa proses penyitaan barang bukti merupakan bagian dari mekanisme hukum yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, disaksikan oleh pihak-pihak yang berwenang, serta didokumentasikan secara administratif maupun yuridis. Oleh karena itu, keabsahan barang bukti seyogianya tetap berpedoman pada fakta hukum yang diperoleh dalam proses penyidikan dan tidak boleh mengalami perubahan atau pelemahan tanpa dasar hukum yang jelas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menanggapi Pertanyaan Publik Mengenai Waktu Penahanan
Di tengah perhatian publik yang semakin besar terhadap perkara ini, muncul pertanyaan mengenai kapan mantan Jampidsus Pebrie Adriansyah akan dilakukan penahanan secara resmi.
Menanggapi hal tersebut, FRIC menyampaikan beberapa poin sebagai berikut:
- Penentuan waktu pelaksanaan penahanan merupakan kewenangan penuh aparat penegak hukum yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, kecukupan alat bukti, serta terpenuhinya syarat-syarat hukum yang berlaku.
- Hingga saat ini, status hukum yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dikenakan tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
- FRIC berharap apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi, maka tindakan penahanan dapat segera dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan tanpa adanya penundaan yang tidak memiliki dasar hukum, serta tanpa perlakuan khusus hanya karena jabatan yang pernah disandang.
Komitmen Mengawal Penuntasan Perkara
Fast Respon Indonesia Center (FRIC) kembali menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara transparan, independen, objektif, dan bebas dari intervensi dalam bentuk apa pun.
“Kami berharap perkara ini ditangani secara menyeluruh, cermat, profesional, dan dituntaskan hingga mengungkap seluruh fakta yang sesungguhnya. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada permukaan persoalan, melainkan harus mampu menelusuri setiap mata rantai yang berkaitan dengan perkara ini hingga ke akar permasalahan.”
FRIC menegaskan bahwa setiap pihak yang berdasarkan alat bukti dan proses hukum terbukti memiliki keterlibatan, baik sebagai pelaku utama, pihak yang turut membantu, maupun pihak lain yang memiliki hubungan dengan tindak pidana tersebut, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa diskriminasi.
Prinsip equality before the law harus diwujudkan secara nyata, sehingga hukum berlaku setara bagi setiap warga negara tanpa membedakan pangkat, jabatan, kedudukan sosial, latar belakang, maupun relasi kekuasaan.
Fast Respon Indonesia Center (FRIC) menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum hanya dapat dipelihara apabila setiap proses hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan. Oleh karena itu, seluruh tahapan penanganan perkara ini diharapkan berlangsung sesuai koridor hukum yang berlaku demi terwujudnya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
#PernyataanFRIC
#KeadilanTanpaPengecualian
#UsutSampaiAkarAkarnya
#PenegakanHukum











