HUKUM – Jangan Biarkan Kematian Agnes Menjadi Sekadar Angka, Keadilan Harus Ditegakkan Kematian Agnes Jance Zebua bukanlah peristiwa yang dapat berlalu begitu saja tanpa pengungkapan yang terang dan tuntas. Di balik kepergian seorang anak bangsa, terdapat keluarga yang kehilangan orang tercinta, duka yang mendalam, serta harapan besar agar negara hadir melalui penegakan hukum yang adil, profesional, dan bermartabat.
Setiap hilangnya nyawa manusia menuntut keseriusan dalam proses pencarian kebenaran. Oleh karena itu, seluruh fakta yang berkaitan dengan kematian Agnes harus diungkap secara menyeluruh, objektif, dan transparan. Tidak boleh ada ruang bagi spekulasi yang menyesatkan, tidak boleh ada pembiaran terhadap fakta-fakta yang belum terungkap, dan tidak boleh ada pihak yang kebal dari proses hukum apabila ditemukan keterlibatan dalam peristiwa tersebut.
Sebagai negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum, Indonesia memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa setiap dugaan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang diproses secara profesional berdasarkan alat bukti, fakta hukum, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan, apalagi tunduk pada tekanan, kepentingan, maupun intervensi dari pihak mana pun.
Keluarga Agnes Jance Zebua berhak memperoleh kepastian hukum. Mereka berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Mereka berhak mendapatkan jawaban atas berbagai pertanyaan yang hingga saat ini masih menggantung. Lebih dari itu, masyarakat juga memiliki hak untuk melihat bahwa hukum bekerja secara adil dan tidak tebang pilih dalam mengungkap sebuah peristiwa yang menyangkut hilangnya nyawa manusia.
Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh waktu. Kebenaran tidak boleh dikubur oleh kekuasaan. Hukum tidak boleh kehilangan kewibawaannya karena sikap diam ataupun pembiaran. Ketika nyawa manusia menjadi taruhannya, maka seluruh instrumen penegakan hukum harus bekerja secara maksimal untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
Hari ini keluarga korban menunggu kepastian. Hari ini masyarakat menunggu transparansi. Hari ini publik menaruh harapan besar agar aparat penegak hukum mampu menghadirkan kebenaran yang sesungguhnya.
Kami mendesak agar seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara terbuka, profesional, dan akuntabel. Setiap alat bukti harus diperiksa secara cermat, setiap saksi harus dimintai keterangan secara objektif, serta setiap perkembangan penanganan perkara harus disampaikan secara jelas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Jangan biarkan kematian Agnes Jance Zebua menjadi sekadar catatan statistik. Jangan biarkan keluarga korban berjuang sendiri mencari keadilan. Jangan biarkan hukum kehilangan maknanya ketika rakyat membutuhkan perlindungan dan kepastian.
Ungkap fakta seterang-terangnya. Tegakkan hukum seadil-adilnya. Berikan keadilan yang nyata, bukan sekadar janji.
Sebab keadilan yang terlambat adalah bentuk lain dari ketidakadilan, dan kebenaran yang disembunyikan adalah luka yang akan terus hidup di tengah masyarakat.
JUSTICE FOR AGNES JANCE ZEBUA
“Keadilan Tidak Boleh Mati Bersama Korban”
Disusun oleh:
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
Praktisi Hukum Nasional
Medan, 10 Juni 2026












