Sandiwartanews.com – Surabaya, 6 Juli 2026 – Ketua Tim Kuasa Hukum Frizon Parsaoran Sitanggang, Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyampaikan apresiasi kepada Sekretariat Negara Republik Indonesia atas sikap terbuka dalam menerima dan memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat kepada Presiden Republik Indonesia. Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga prinsip negara hukum, demokrasi, serta perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.
Rikha menilai, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menyampaikan permohonan keadilan melalui mekanisme yang diatur oleh konstitusi. Karena itu, keterbukaan pemerintah dalam menerima aspirasi patut diapresiasi sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Kami mengapresiasi Sekretariat Negara Republik Indonesia yang telah memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Sikap tersebut menunjukkan komitmen terhadap prinsip negara hukum, demokrasi, serta pelayanan publik yang berkeadilan,” ujar Rikha Permatasari.
Ia menjelaskan, langkah hukum yang ditempuh kliennya merupakan bentuk penghormatan terhadap sistem ketatanegaraan dan proses hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh sebab itu, setiap warga negara harus memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum tanpa adanya diskriminasi.
Tim Kuasa Hukum juga menilai temuan maladministrasi yang disampaikan Ombudsman Republik Indonesia terkait penerbitan Surat Rekomendasi Komnas Perempuan merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik. Temuan tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh penyelenggara negara agar setiap kewenangan dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan, prinsip kehati-hatian, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Selain itu, Rikha memberikan penghargaan kepada Frizon Parsaoran Sitanggang atas konsistensinya memperjuangkan hak melalui jalur hukum yang sah dan konstitusional.
“Kami melihat langsung keteguhan klien kami dalam memilih mekanisme hukum sebagai jalan memperoleh keadilan. Sikap tersebut menunjukkan penghormatan terhadap konstitusi. Keadilan bukanlah hak segelintir orang, melainkan hak seluruh warga negara yang wajib diperjuangkan melalui prosedur hukum yang benar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh tidak bertujuan melemahkan perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan maupun mencampuri independensi lembaga negara. Sebaliknya, upaya tersebut dimaksudkan untuk mendorong agar setiap institusi negara menjalankan kewenangannya secara profesional, proporsional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum sehingga perlindungan hak asasi manusia dapat diwujudkan secara adil bagi seluruh pihak.
Tim Kuasa Hukum berharap perhatian yang diberikan Sekretariat Negara Republik Indonesia menjadi momentum untuk memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan pemulihan hak-hak warga negara melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dasar Hukum
Perjuangan hukum ini berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4).
2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
5. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), meliputi asas kepastian hukum, kecermatan, profesionalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, serta larangan penyalahgunaan wewenang.
Menutup pernyataannya, Rikha Permatasari menegaskan bahwa negara yang demokratis adalah negara yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, menerima pengawasan secara konstruktif, serta terus melakukan pembenahan berdasarkan prinsip hukum.
“Kami meyakini kepercayaan publik akan semakin kuat apabila seluruh lembaga negara menjalankan kewenangannya secara profesional, akuntabel, dan menghormati hak konstitusional setiap warga negara. Apresiasi kami kepada Sekretariat Negara Republik Indonesia atas keterbukaannya dalam menerima aspirasi masyarakat. Semoga hal ini menjadi langkah positif dalam memperkuat supremasi hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia.” Pungkasnya.












