Sandiwartanews.com – JAWA TENGAH – 14 Juli 2026, Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menyampaikan kecaman terhadap pernyataan seorang anggota PWI Kabupaten Bogor, Deddy Blue, yang dinilai keliru terkait status Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers.
Menurut GMOCT, polemik tersebut mengingatkan pada pernyataan Ketua PWI Kabupaten Bogor, Dedi Firdaus, pada 29 November 2024 yang sempat menyebut organisasi kewartawanan yang tidak diakui dapat diproses secara hukum. Pernyataan itu sempat menuai kritik luas dan akhirnya diikuti dengan permintaan maaf.
Namun, GMOCT menilai persoalan serupa kembali muncul saat kegiatan Safari Jurnalistik V di Desa Kemang pada 9 Juli 2026. Dalam kesempatan tersebut, Deddy Blue disebut menyampaikan bahwa media yang belum terverifikasi Dewan Pers atau wartawan yang belum memiliki UKW dapat dipidana. Meski kemudian telah menyampaikan permintaan maaf, GMOCT menilai pernyataan tersebut telah menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan insan pers.
Dinilai Tidak Sejalan dengan UU Pers
GMOCT menegaskan bahwa ketentuan mengenai pendirian perusahaan pers telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Organisasi tersebut mengutip penjelasan Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, yang pada 8 April 2024 menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak mendirikan perusahaan pers tanpa diwajibkan mendaftar ke Dewan Pers. Pendaftaran perusahaan pers ke Dewan Pers disebut hanya bersifat pendataan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (2) huruf g UU Pers.
Selain itu, GMOCT juga mengutip pandangan Tokoh Pers Nasional sekaligus Ahli Pers Dewan Pers, Kamsul Hasan, yang menyebut UKW bukan merupakan syarat mutlak untuk menjadi wartawan. Menurutnya, UKW merupakan instrumen peningkatan kompetensi yang diselenggarakan berdasarkan ketentuan Dewan Pers, bukan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
Pernyataan Pengurus GMOCT
Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menilai penyampaian informasi yang keliru mengenai UKW maupun verifikasi perusahaan pers dapat menyesatkan publik.
Sementara itu, Sekretaris Umum DPP GMOCT, Asep NS, berpendapat bahwa munculnya pernyataan serupa secara berulang berpotensi membentuk stigma terhadap media dan wartawan di luar organisasi tertentu.
Wakil Ketua Umum GMOCT, Asep Riana, menegaskan bahwa profesi wartawan menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan semata-mata ditentukan oleh kepemilikan sertifikat UKW.
Senada dengan itu, Wakil Sekretaris Umum GMOCT, Cahyo Purnomo, mengajak seluruh organisasi pers menjaga persatuan dan tidak membangun narasi yang dapat memecah belah sesama insan pers.
GMOCT Sampaikan Sejumlah Tuntutan
GMOCT bersama Fast Respon Indonesia Center (FRIC) menyatakan bahwa permintaan maaf melalui pemberitaan dinilai belum cukup. Organisasi tersebut meminta agar Deddy Blue menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam bentuk video yang dapat diakses masyarakat.
Selain itu, GMOCT juga meminta seluruh pihak lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan terkait regulasi pers serta memahami ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun kalangan wartawan.











