Sandiwartanews.comSRAGEN – Sidang praperadilan yang diajukan oleh Teguh Riyanto berlangsung di Pengadilan Negeri Sragen pada Selasa (14/7/2026), pukul 11.00 hingga 11.30 WIB, bertempat di Ruang Sidang Kartika. Persidangan dipimpin oleh Hakim Tunggal Chysni Isnaya Dewi, S.H., dengan agenda pemeriksaan permohonan praperadilan yang diajukan melalui tim kuasa hukum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Sragen atas pelaksanaan persidangan yang dinilai berlangsung secara tertib, terbuka, serta menjunjung prinsip independensi lembaga peradilan.

Menurut Rikha, mekanisme praperadilan merupakan instrumen hukum yang memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan argumentasi hukum terkait sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam proses penetapan tersangka.

“Kami mengapresiasi Pengadilan Negeri Sragen yang telah memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan argumentasi hukum melalui mekanisme praperadilan. Kami juga menghormati independensi hakim dan berharap seluruh proses berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rikha.

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum meminta pengadilan menguji keabsahan penetapan Teguh Riyanto sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk perkembangan objek praperadilan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Tim kuasa hukum juga menjelaskan bahwa sebelum proses tersebut berlangsung, kliennya telah menempuh berbagai jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana yang menurut keterangannya dialami. Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui aparat penegak hukum, Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), hingga pengajuan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Rikha berharap majelis dapat memberikan putusan yang objektif berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap alat bukti maupun argumentasi hukum yang diajukan para pihak.

“Apabila setelah memeriksa seluruh alat bukti dan argumentasi hukum pengadilan berkesimpulan bahwa penetapan tersangka tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana, kami berharap penetapan tersebut dapat dinyatakan tidak sah sesuai mekanisme praperadilan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa permohonan praperadilan tidak dimaksudkan untuk mengadili pokok perkara pidana, melainkan sebatas menguji legalitas tindakan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Selain itu, tim kuasa hukum berharap seluruh laporan yang sebelumnya telah diajukan oleh kliennya memperoleh kepastian hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Rikha, pihaknya berpandangan bahwa kliennya merupakan korban dari rangkaian peristiwa yang telah dilaporkan. Namun demikian, penentuan fakta maupun status hukum setiap pihak tetap harus dilakukan melalui proses hukum yang objektif dengan berlandaskan alat bukti yang sah.

“Kami mempercayakan sepenuhnya penilaian tersebut kepada Pengadilan agar seluruh proses berjalan sesuai prinsip negara hukum,” ujarnya.

Menutup keterangannya, Rikha kembali menegaskan penghormatan tim kuasa hukum terhadap independensi kekuasaan kehakiman.

“Kami menghormati sepenuhnya independensi Hakim Tunggal dalam memeriksa dan memutus perkara ini. Apa pun putusan yang nantinya dijatuhkan, kami berharap putusan tersebut mencerminkan tegaknya negara hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh warga negara,” tutupnya.