Sandiwartanews.comIndramayu – Persidangan lanjutan perkara dugaan pembunuhan yang dikenal publik sebagai kasus “Paoman Indramayu” kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (17/6/2026). Sidang ke-17 tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pembuktian yang tengah berlangsung.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang, menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pemaparan hasil pemeriksaan forensik yang dibacakan dalam persidangan. Dokumen yang disampaikan berupa Berita Acara hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri yang menjadi bagian dari alat bukti perkara.

Dalam hasil pemeriksaan tersebut disebutkan bahwa sampel bercak darah yang ditemukan di lokasi kejadian memiliki kecocokan DNA dengan korban, Budi. Temuan ilmiah tersebut dinilai memperkuat konstruksi pembuktian yang telah diajukan selama rangkaian persidangan berlangsung.

Menurut Hery Reang, bukti berbasis sains memiliki peran penting dalam mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi. Ia menegaskan bahwa proses peradilan harus berlandaskan pada fakta, alat bukti yang sah, serta keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Pengadilan merupakan tempat untuk menemukan kebenaran berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan. Kami percaya majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta hukum secara objektif,” ujar Hery usai sidang.

Kasus yang menjadi perhatian masyarakat Indramayu tersebut kini memasuki tahapan akhir. Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (18/6/2026) pukul 13.00 WIB dengan agenda lanjutan pembuktian serta pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Full Image Sidang Kasus Pembunuhan Paoman Indramayu Masuki Tahap Penting, Bukti DNA Korban Dibeberkan di Persidangan

Tuntutan yang akan disampaikan JPU nantinya menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.