Sandiwartanews.comKupang, NTT – Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Pelda Chrestian Namo di Pengadilan Negeri Kupang memasuki babak penting. Persidangan dengan agenda pembuktian para pihak digelar pada Kamis (11/6/2026), menjadi tahapan krusial dalam menguji seluruh dalil yang diajukan penggugat maupun bantahan dari pihak tergugat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kupang, perkara dengan Nomor 418/Pdt.G/2025/PN Kpg diajukan oleh Chrestian Namo melalui kuasa hukumnya, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. & Partners, bersama Advokat Cosmas Jo Oko, S.H.

Dalam gugatan tersebut, Chrestian Namo yang merupakan ayah kandung almarhum Prada Lucky Namo mengajukan tuntutan perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang menurut pihak penggugat telah menimbulkan kerugian materiel maupun immateriel. Adapun pihak yang tercatat sebagai tergugat adalah Hendro Cahyono selaku Danrem 161/Wira Sakti Kupang dan Kurnia Santiadi Wicaksono selaku Dandim 1627/Rote Ndao.

Sidang kali ini difokuskan pada pemeriksaan alat bukti yang diajukan para pihak. Tahapan pembuktian menjadi salah satu bagian terpenting dalam proses peradilan perdata karena menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menilai kebenaran dalil-dalil yang disampaikan selama persidangan.

Kuasa Hukum Penggugat, Rikha Permatasari, menegaskan bahwa timnya akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga memperoleh kepastian hukum bagi kliennya.

“Kami tetap berkomitmen memperjuangkan hak-hak hukum klien kami. Agenda pembuktian merupakan momentum penting untuk mengungkap fakta-fakta hukum secara terang, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan majelis hakim. Kami percaya proses peradilan yang independen merupakan sarana untuk menemukan keadilan yang sesungguhnya,” ujar Rikha.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Full Image Sidang PMH Pelda Chrestian Namo Masuki Tahap Pembuktian, Kuasa Hukum Tegaskan Komitmen Kawal Perjuangan Keadilan

Senada dengan itu, Advokat Cosmas Jo Oko menyampaikan bahwa seluruh alat bukti yang diajukan dalam persidangan akan menjadi bahan pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam menilai pokok perkara secara menyeluruh dan berimbang.

Menurutnya, proses pembuktian tidak hanya menjadi ruang bagi para pihak untuk mempertahankan argumentasi hukum masing-masing, tetapi juga menjadi mekanisme penting dalam memastikan setiap fakta yang relevan dapat diuji secara terbuka sesuai ketentuan hukum acara perdata.

Berdasarkan jadwal persidangan yang tercatat dalam SIPP Pengadilan Negeri Kupang, perkara ini telah melewati sejumlah tahapan, mulai dari mediasi, pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik, pemeriksaan bukti surat, hingga putusan sela. Dengan masuknya agenda pembuktian para pihak, perkara kini bergerak menuju tahapan lanjutan sebelum nantinya memasuki kesimpulan dan putusan majelis hakim.

Tim Kuasa Hukum Penggugat berharap seluruh proses persidangan dapat berlangsung secara independen, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip persamaan di hadapan hukum.

“Keadilan tidak boleh berhenti pada status dan jabatan. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlindungan hukum yang adil,” tegas Rikha Permatasari.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut upaya pencarian keadilan melalui jalur perdata yang kini tengah diuji dalam proses persidangan terbuka di Pengadilan Negeri Kupang. Publik pun menantikan bagaimana fakta-fakta yang terungkap dalam tahap pembuktian akan menjadi dasar pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak tergugat terkait agenda persidangan yang berlangsung.