Sandiwartanews.comSidoarjo — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah yang melibatkan pengurus Pondok Pesantren (PP) Al-Ibrohimi kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (21/5/2026). Persidangan dengan nomor perkara 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Surabaya tersebut menghadirkan agenda pemeriksaan saksi fakta dan saksi ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gresik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam persidangan, Kepala Desa Penganden, Mustain, memberikan keterangan terkait riwayat transaksi tiga bidang tanah di RT 17 Desa Penganden yang saat ini menjadi objek sita dalam perkara tersebut. Menurut keterangannya di persidangan, peralihan hak Letter C atas tanah seluas masing-masing 120 meter persegi dilakukan dalam rentang November 2019 hingga Februari 2020 dan tercatat atas nama Zainur Rosid.

Mustain juga menyampaikan bahwa dirinya baru mengetahui tanah tersebut berkaitan dengan perkara dana hibah setelah menerima panggilan pemeriksaan dari pihak kejaksaan.

Atas keterangan tersebut, terdakwa Zainur Rosid melalui persidangan memberikan penjelasan bahwa pembelian tanah dilakukan untuk kebutuhan pengembangan pondok pesantren, bukan kepentingan pribadi. Ia menyebut proses pembelian dilakukan menggunakan dana internal pondok dan bukan berasal dari dana hibah yang kini dipersoalkan.

Tim penasihat hukum terdakwa juga menyampaikan bahwa berdasarkan dokumen dan kronologi yang mereka miliki, dana hibah baru dicairkan pada 20 November 2019, sementara sebagian transaksi pengadaan tanah disebut telah dilakukan sebelumnya. Menurut kuasa hukum, hal tersebut menjadi bagian dari materi pembelaan yang akan disampaikan dalam persidangan.

Selain itu, pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa penggunaan dana internal pondok pada saat itu, menurut mereka, diperuntukkan bagi sejumlah kebutuhan pembangunan, di antaranya pembelian lahan koperasi pondok, uang muka pembangunan kantor, serta pembangunan fasilitas gazebo dan paving.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Full Image Update Sidang Tipikor: Sidang Dana Hibah PP Al-Ibrohimi Ungkap Perbedaan Keterangan soal Objek Sita dan Pengelolaan Dana

Dalam jalannya sidang, tim penasihat hukum juga menyoroti adanya perbedaan data terkait objek sita yang dibahas dalam perkara. Menurut mereka, terdapat perbedaan lokasi administrasi antara objek Letter C di Desa Penganden dengan dokumen hak milik yang disebut berada di Desa Manyar Rejo.

Pernyataan tersebut muncul setelah adanya pembahasan di persidangan terkait objek sita yang diajukan penyidik. Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Gresik terkait penilaian maupun kesimpulan atas persoalan tersebut.

Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, saksi Agung Prasetya menyampaikan bahwa polemik internal kepengurusan pondok pesantren mulai muncul pasca wafatnya KH. Ali Wafa pada tahun 2019. Keterangan tersebut disampaikan saksi di bawah sumpah dalam persidangan.

Tim penasihat hukum menilai perkara ini tidak terlepas dari konflik internal terkait kepengurusan pondok pesantren. Namun demikian, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari argumentasi pihak terdakwa dan belum merupakan kesimpulan hukum tetap.

Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah PP Al-Ibrohimi dijadwalkan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan dan pendalaman alat bukti oleh majelis hakim.