Sandiwartanews.com – Jakarta, 23 Mei 2026 – Advokat Rikha Permatasari Mendorong TNI–Polri Tindak Tegas Pelaku Pemalsuan Identitas dan Modus Penipuan Berkedok Aparat maupun Kuasa Hukum Advokat Rikha Permatasari menghimbau kepada jajaran TNI dan Polri di seluruh Indonesia agar bertindak tegas terhadap siapa pun yang diduga memalsukan identitas, atribut, maupun status profesi tertentu untuk melakukan penipuan demi keuntungan pribadi ataupun kelompok tertentu yang merugikan masyarakat.
Menurut Rikha Permatasari, praktik mengaku sebagai aparat aktif, anggota institusi negara, ataupun kuasa hukum tanpa legal standing yang sah merupakan tindakan serius yang dapat menyesatkan masyarakat awam dan berpotensi menimbulkan kerugian hukum maupun materiil terhadap para korban.
“Masyarakat harus dilindungi dari praktik penipuan berkedok aparat, profesi hukum, ataupun jabatan tertentu. Negara tidak boleh memberi ruang terhadap oknum yang menggunakan identitas palsu untuk memperoleh kepercayaan publik demi kepentingan pribadi,” tegas Rikha Permatasari (23/5/2026).
Sebagai bentuk edukasi hukum kepada masyarakat agar tidak tersesat informasi, Rikha Permatasari menyampaikan bahwa seseorang berkewarganegaraan Indonesia yang mengaku bernama Yudha dan kerap bertindak seolah sebagai Kuasa Hukum, berdasarkan informasi yang beredar disebut merupakan mantan anggota TNI yang telah diberhentikan dengan Tidak Hormat / PECAT sebagaimana tercantum dalam Berkas Perkara Pidana Militer Nomor: 80-K/PM.III-17/AD/XII/2023.
Menurut informasi yang diterima, yang bersangkutan juga diduga kerap mengaku masih aktif berdinas di TNI dengan pangkat Kapten. Apabila hal tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan, mempengaruhi masyarakat, ataupun meyakinkan calon korban, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai modus penipuan dan penyalahgunaan identitas institusi.
Rikha Permatasari menegaskan bahwa seseorang tidak dapat bertindak sebagai advokat atau kuasa hukum secara sah apabila tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Advokat, termasuk memiliki status advokat resmi dan legal standing yang sah di hadapan hukum.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Menegaskan bahwa profesi advokat hanya dapat dijalankan oleh pihak yang memenuhi syarat hukum dan telah diangkat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pasal 378 KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023)
Mengenai tindak pidana penipuan dengan cara menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau identitas tertentu untuk memperoleh keuntungan.
3. Pasal 263 KUHP Nasional
Mengenai pemalsuan surat atau penggunaan identitas palsu yang dapat merugikan pihak lain.
4. Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP Nasional
Dapat berkaitan apabila terdapat penyebaran informasi palsu yang merugikan pihak tertentu.
5. Pasal 28 Ayat (1) UU ITE
Mengenai penyebaran informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian masyarakat melalui media elektronik.
Menurut Rikha Permatasari, tindakan tegas aparat sangat penting agar masyarakat tidak kembali menjadi korban modus serupa.
“Apabila benar terdapat pihak yang mengaku sebagai aparat aktif ataupun pengacara tanpa legal standing yang sah untuk memperoleh keuntungan pribadi, maka aparat penegak hukum wajib bertindak tegas demi melindungi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan selalu melakukan verifikasi terhadap identitas seseorang yang mengaku sebagai anggota TNI, Polri, maupun advokat, termasuk memastikan adanya kartu identitas resmi, legalitas organisasi advokat, dan status hukum yang jelas.
“Jangan mudah percaya terhadap seseorang yang membawa atribut, pangkat, ataupun mengaku memiliki jabatan tertentu tanpa verifikasi yang jelas. Edukasi hukum kepada masyarakat sangat penting agar tidak ada lagi korban penipuan berkedok profesi maupun institusi negara,” tambahnya.
Advokat Rikha Permatasari berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, objektif, dan transparan agar praktik-praktik yang meresahkan masyarakat tersebut tidak terus berulang dan tidak memakan korban lainnya.
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.












